Akhir ‘Seteru’ Ridwan Kamil vs Muhamad Sabil Fadhillah, Ini Keputusannya

ridwan kamil dan sabil
Akhir ‘seteru’ Ridwan Kamil vs Muhamad Sabil Fadhillah, ini keputusannya. Foto: radarcirebon.id.
0 Komentar

Tak Enak Hati, Muhamad Sabil Fadhillah Putuskan Tak Kembali Lagi

Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi lembaga pendidikan SMK Telkom Sekarkemuning akhirnya membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada Sabil, guru yang melontarkan komentar di akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pihak yayasan bahkan mempersilakan Sabil untuk bekerja kembali sebagai pengajar di sekolah tersebut.  Namun begitu, perasaan tidak enak kepada instansi tempatnya bekerja, nampaknya menjadi ganjalan bagi Sabil untuk menerima tawaran itu.

Terkait dengan keputusan sekolah yang membuka kesempatan lagi, Sabil mengaku belum mengetahui hal itu. Kabar itu ia terima dari media.

Baca Juga:CATAT, Pemerintah Sudah Tetapkan Hari Penentuan 1 Ramadhan 1444 HLIBUR PANJANG Awal Ramadhan 2023, Yuk Cek Tanggal dan Harinya di Sini

Saat KCD memanggil SMK Telkom Sekarkemuning dan SMK Ponpes Manbaul Ulum untuk memberikan klarifikasi, Sabil tak dihadirkan. “Belum ada informasi (pembatalan surat pemberhentian) dari sekolah. Saya tahunya justru dari media,” ungkap Sabil.

Kendati demikian, ia mengaku tetap pada pendiriannya untuk keluar dari sekolah. Alasannya, karena dia merasa tidak enak hati. Terlebih dengan tingginya atenai atas peristiwa ini. Sabil menyebut, ramainya peristiwa itu membuat instansi tempatnya bekerja terbawa-bawa.

Padahal, kata Sabil, komentar itu merupakan tindakan pribadi dan tidak merepresentasikan kelompok, apalagi lembaga.

“Saya juga memohon maaf kepada lembaga tempat saya bekerja yang ikut terbawa dalam masalah ini. Saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada sekolah yang menerima saya lagi, tapi untuk kembali mengajar di sana sepertinya tidak,” pungkasnya.

Itulah akhir ‘seteru’ Ridwan Kamil vsMuhamad Sabil Fadhillah. Pihak sekolah siap menerima kembali Sabil, tapi ia memutuskan untuk tak kembali lagi. (*)

0 Komentar