Akhirnya, Satpol PP Segel Batu Satangtung

0 Komentar

KUNINGAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan akhirnya menyegel proyek pembangunan batu satangtung, Senin (20/7) pagi. Proyek yang berada di kawasan Curug Goong, Desa Cisantana, itu milik keluarga Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur.
Pantauan Radar, penyegelan proyek bakal makam tokoh masyarakat adat Cigugur Rama Jati Kusumah tersebut mendapat pengawalan seribu lebih massa ormas Islam dan warga sekitar. Tampak puluhan anggota Satpol PP dibantu aparat dari Polres Kuningan melakukan penjagaan di lokasi untuk amannya proses penyegelan. Namun tak seorang pun perwakilan dari Paseban Tri Panca Tunggal terlihat hadir dalam proses penyegelan tersebut.
Tepat pukul 11.00 WIB, proses penyegelan oleh petugas Satpol PP pun dilakukan. Diawali dengan penyampaian keterangan oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Ujang Jahidin tentang alasan penyegelan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh pihak Paseban. Disebutkan, keberadaan batu satangtung melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 5 huruf g. Keberadaan batu ini masuk dalam kategori bangunan bukan gedung, melainkan masuk ketegori monumen, tugu, atau situs.  Jadi mesti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tapi sejauh ini, Keluarga Paseban tidak menempuh perizinannya. Maka, untuk keamanan masyarakat kita segel,” tegas Ujang.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penyegelan dengan memasang garis Satpol PP melingkari tugu batu setinggi 3 meter tersebut sekaligus menempelkan stiker penyegelan. Proses penyegelan yang disaksikan sejumlah pejabat Muspika Cigugur dan perwakilan Ormas Islam pun berjalan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah proses penyegelan berlangsung kondusif. Keluarga Paseban juga tidak terlihat di lokasi. Padahal kami sudah sampaikan rencana penyegelan ini. Mungkin dalam rangka ketertiban umum dan untuk melindungi masyarakat,” kata Ujang.
Setelah penyegelan ini, kata Ujang, Satpol PP akan menunggu selama 14 hari agar Keluarga Paseban menyelesaikan perizinan. Namun jika tidak juga ditempuh, maka dia akan memerintahkan keluarga Paseban untuk membongkar sendiri bangunan proyek batu satangtung tersebut. Diberikan waktu 30 hari dari sekarang.
“Kalau tidak juga digubris, maka akan dibongkar paksa oleh Pemkab Kuningan,” terang Ujang.
Giat penyegelan batu satangtung pun ditutup dengan  penandatanganan berita acara oleh pihak terkait dan saksi-saksi. Selanjutnya, massa dari ormas yang mengawal proses penyegelan pun membubarkan diri dengan tertib.

0 Komentar