Aktivis Lingkungan Surati Dirjen KSDAE, Usulkan Moratorium Pemanfaatan HHBK di Ciremai

Aktivis Lingkungan Surati Dirjen KSDAE, Usulkan Moratorium Pemanfaatan HHBK di Ciremai
AUDIENSI: Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Kuningan melakukan audiensi dengan Kepala Balai TNGC terkait aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Ciremai, kemarin.  
0 Komentar

“Kami sampaikan usulan moratorium pemanfaatan HHBK di kawasan TNGC ini langsung kepada Kepala Balai TNGC, juga kepada Dirjen KSDAE untuk menjadi bahan pertimbangan. Mudah-mudahan, usulan kami ini bisa terealisasi agar perlakuan kepada Ciremai bisa memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk anak cucu kita di masa depan,” ujar Mezique.

Sementara itu, Kepala Balai TNGC Maman Surahman mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran para aktivis lingkungan Kabupaten Kuningan tersebut. Bahkan, Maman menyebut para aktivis lingkungan dari berbagai komunitas tersebut sebagai pegiat dan pejuang konservasi yang punya motivasi yang sama untuk membangun konservasi di kawasan TNGC.

“Kami melihat para pegiat dan pejuang konservasi ini tidak pada posisi yang konservatif. Mereka cukup bijaksana untuk menyuarakan bagaimana mengelola kawasan TNGC ini dikelola secara bijaksana. Saya sangat hormat dan respek atas cara elegan dari para pegiat dan pejuang konservasi ini menyampaikan aspirasinya melalui wadah silaturahmi dan bersurat secara resmi seperti ini,” ungkap Maman.

Baca Juga:PENTING Kemenag Bentuk BKM, Apa Bedanya dengan DKM?Penulisan Alquran Catat Rekor Muri, Wapres Ma’ruf Amin Melakukan Penulisan Terakhir

Terkait surat yang disampaikan para aktivis lingkungan tersebut, Maman mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Bagaimanapun juga, kata dia, usulan dari para aktivis tersebut tentu harus melihat kondisi berdasarkan regulasi yang ada.

“Sepanjang surat tersebut sejalan dengan regulasi yang ada, kenapa tidak untuk kami akomodir. Tapi kalau bertentangan, tentu kami akan membangun komunikasi lebih lanjut, bahwa ini ada ruang-ruang regulasi yang harus kami bangun. Sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi pada posisi saling menyalahkan, tapi ada aturan main yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada,” papar Maman.

Terkait kegiatan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Ciremai yang sempat berjalan, Maman memastikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa pengamanan barang bukti ratusan batok penampung getah. Selain itu, untuk mencegah aktivis ilegal tersebut berlanjut, pihaknya juga telah memasang plang larangan penyadapan serta melakukan patroli rutin di kawasan hutan pinus tersebut.

0 Komentar