Aktivis Mahasiswa Diteror, Diculik!

demo-omnibus-law-mahasiswa-cirebon-diculik
Para aktivis mahasiswa membeberkan tindakan teror, intimidasi, bahkan penculikan yang mereka alami dari orang yang tak dikenal, pasca demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Foto: Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Tim Advokasi untuk Demokrasi, Furqon Nurzaman SH mengaku, akan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang mendapat ancaman teror bahkan intimidasi. Aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat ada dalam undang-undang, namun jangan sampai kebebasan berpendapat dikekang.
“Jangan ada tindakan represif, ancaman sampai membuat orang menjadi takut. Kami akui unjuk rasa bentrok, namun tidak patut jika yang unjuk rasa mendapat ancaman. Lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
JURNALIS PROTES SIKAP KAPOLRES
Sementara itu, puluhan jurnalis Cirebon menggelar aksi demonstrasi ke Mapolres Cirebon Kota. Mereka berniat menyampaikan aspirasi dan bertemu dengan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda. Sayangnya, para wartawan itu kecewa karena kapolres enggan menemui.
“Kita demo membelakangi Mapolres Ciko sebagai bentuk kekecewaan kami atas sikap Kapolres yang enggan bertemu dengan kawan-kawan jurnalis,” tegas Nurul Fajri dalam orasinya, kemarin.
Menurut Fajri, para jurnalis Cirebon yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan menggelar aksi demo di depan Mapolres Cirebon Kota, dalam rangka menyuarakan protes karena tidak sedikit jurnalis di beberapa daerah mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Faizal Nurathman menegaskan, aksi yang dilakukan sebagai aksi solidaritas terhadap 18 jurnalis yang mengalami tindakan represif aparat kepolisian dalam menjalankan tugas, saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Ketika sejumlah aparat kepolisian melakukan tindakan represif kepada jurnalis yang sedang melakukan peliputan, di saat itulah marwah UU Nomor 40 Tahun 1999 hilang begitu saja,” tegasnya.
Data yang masuk, kata Faizal, tercatat ada sebanyak 18 jurnalis yang mendapatkan tindakan represif saat meliput demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pihaknya menyesalkan sikap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda yang tidak bersedia hadir bertemu teman-teman jurnalis untuk menandatangani Pakta Integritas yang sudah dipersiapkan, sebagai bentuk jaminan bagi Jurnalis Cirebon saat menjalankan tugas.
“Kami menyesalkan kenapa Kapolres tidak keluar dari ruangannya untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai jaminan bagi kami dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

0 Komentar