ALHAMDULILLAH, Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR 2024, Kemnaker: Mereka Masuk Kategori PKWT

THR Cair Penuh
THR Cair Penuh. foto: ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR sangat dinantikan oleh pegawai negeri maupun swasta di seluruh tanah air.

Pememerintah sendiri telah menetapkan peraturan penyaluran THR tersbut minimal H-10 sebelum hari raya Idul Fitri 2024.

Namun, ada barita baik bagi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Pasalnya pemerintah menyatakan mereka juga harus ada THR juga.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2024 Segera Tiba, Penumpang KA Diprediksi Capai 39 Juta, Buruan Pesan Tiket SekarangPerkiraan Cuaca Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Cirebon Potensi Berawan dan Ada Hujan Ringan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Walaupun status para Ojol dan Kurir Logistik ini adalah kemitraan, namun mereka juga termasuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri yang mendampingi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR KeagamaanTahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin 18 Maret 2024, di kantor Kemnaker Jakarta. 

Lebih lanjut Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024 tersebut, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik itu dari media cetak maupun media online.

Selain itu juga informasi ini akan disebarkan melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. 

Baca Juga:Berikut Link Daftar Mudik Gratis 2024 dari Berbagai Instansi dan Kementerian, Cukup Daftar OnlineInilah Penampakan Jersey Timnas Terbaru Erspo, Terlihat Polos Namun Miliki Filosofi Mendalam

“Kami sudah menginformasikan agar melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” kata Dirjen Putri.

Selain itu, Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya.

Untuk hal tersebut, pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker dan tidak telat. 

0 Komentar