RADARCIREBON.ID – Kabar gembira menghampiri seluruh anggota TNI dan Polri baik di pusat maupun daerah. Pasalnya dalam waktu dekat ini akan mendapat tunjangan tambahan.
Pemerintah pusat telah menyiapkan tunjangan tambahan bagi seluruh anggota TNI dan Polri. Tunjangan itu sendiri sesuai peraturan dari pemerintah yang telah disahkan.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biasa masukan tahun 2024.
Baca Juga:Gelar KPM, 9 Mahasiswa UI BBC Diterima Kuwu Desa Ciledug Wetan, Kedepankan Metode ABCDLEBIH GAHAR!! Yamaha New NMAX Meluncur, Spek dan Desain Futuristik Jadi Andalan
Kalau dihitung selama 1 bulan, terhitung 30 hari totalnya mencapai Rp1,8 juta perbulan yang akan diterima mereka.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan atau uang lauk pauk khusus untuk para Anggota TNI dan Polri pusat maupun daerah.