Anggaran Jampersal Sudah Minus

0 Komentar

SUMBER – Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Cirebon sudah diberhentikan. Perlu solusi lain untuk meng-cover layanan tersebut. Banyak masyarakat yang membutuhkan. Terlebih, pemberhentian Jampersal hingga akhir tahun 2020.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Muhamad Sudiyono menyampaikan, pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Nomor 410/2780/SDK perihal Penghentian Pelayanan Program Jaminan Persalinan (Jampersal), pihaknya telah menyiapkan solusi pengganti untuk ibu hamil (bumil) yang tengah membutuhkan persalinan gratis. Salah satunya mendata semua pasien yang akan lahir di tahun 2020. Terutama bulan Oktober, November, serta Desember.
“Tujuannya agar semuanya segera diverifikasi vaktual (verval) secepatnya, dan dimasukkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Sudiyono, kemarin (25/9).
Menurutnya, dinas kesehatan telah menyediakan kuota awal PBI sebanyak 330.610. Dari jumlah itu, masih terdapat sisa kuota sebanyak kurang lebih 140 ribu.
“Sedangkan sekarang baru sekitar 149 ribu. Berarti masih ada sekitar 140 ribu yang kosong. Jadi, walau pun Jampersal kita sudah tidak ada, tapi masih bisa. Ada langkah atau solusi untuk dimasukkan ke PBI semua. Masih ada kuota,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, beberapa langkah untuk mendaftarkan PBI kepesertaan BPJS Kesehatan adalah, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat. Setelah itu langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan verval data. “Kemudian baru diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dimasukkan ke peserta PBI,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKm MKes mengatakan, layanan Jampersal di Kabupaten Cirebon diberhentikan sampai Desember 2020. Dana Alokasi Khusus (DAK) itu habis. Sebab, tidak sedikit masyarakat memanfaatkan program tersebut.
Terlebih, mudahnya layanan Jampersal yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui Puskesos. “Semakin banyak yang memanfaatkan layanan itu, semakin meningkatnya jumlah anggaran untuk membayar biaya pelayanan kesehatan di tingkat rumah sakit dan puskesmas dengan tempat perawatan (DTP),” paparnya.
Ia mengungkapkan, anggaran yang tersedia dari dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan program Jampersal di tahun 2020 ini sebesar Rp5.312.922.000. Sedangkan hasil rekapitulasi per akhir bulan Agustus 2020, sisa dana Rp1.058.866.732.

0 Komentar