Apa Itu Program PTSL Yang Di Canangkan Oleh Pemerintah Untuk Rakyat Yang Belum Mempunyai Sertifikat Tanah

apa itu program ptsl ?? Sumber Gambar : Youtube
apa itu program ptsl ?? Sumber Gambar : Youtube
0 Komentar

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

Penyerahan sertifikat ini dalam rangka melindungi aset-aset dari pemerintah Desa dan juga rumah ibadah. Dengan adanya kepastian hukum berupa sertifikat yang diberikan kepada gereja dan pemakaman, tidak ada lagi sengketa di kemudian hari. Permasalahan pertanahan khususnya fasilitas-fasilitas umum ini bisa terjaga dengan baik dan ini juga sudah didukung oleh Pemkab Paser.

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Baca Juga:Kesenian Sandiwara Yang Masih Terjaga Di Banyaknya Kebudayaan Asing Datang Di CirebonApa Yang Membuat Mohamed Salah Beri Kode Isyarat Bahwa Akan Pindah Dari Liverpool Ini Jawaban

dari beberapa informasi bahwa target yang mengikuti PTSL tersebut, hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20 persen dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.

Cara mendaftar Program PTSL

Anda harus memnuhi syarat dan ketentuan khusus agar pengajuan diterima.

Di bawah ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan bila hendak mendaftar PTSL.

  • Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah
  • Bukti surat tanah seperti girik, petok, atau letter C
  • BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
  • Mengurus PTSL Tanah dan Rumah

Ketika persyaratan sudah terpenuhi, sertifikat tanah tidak akan langsung diterbitkan begitu saja. Setidaknya, ada lima tahapan yang perlu dilalui, yaitu:

  • Penyuluhan dan Pendataan

Petugas BPN akan memberi penyuluhan terhadap warga desa sekaligus informasi yang jelas terkait PTSL. Kemudian petugas akan melakukan pendataan terhadap tanah. Mulai dari status kepemilikan properti, bagaimana cara perolehan tanah, hingga dokumen-dokumen resmi/tidak resmi yang terkait dengan tanah tersebut.

0 Komentar