Aset Daerah Bisa Menjadi Beban Biaya, BPKAD Kuningan Tekankan Optimalisasi

optimalisasi penggunaan aset daerah
OPTIMALISASI ASET DAERAH: Puluhan pejabat dari SKPD dan kecamatan pengelola barang milik daerah, mengikuti kegiatan optimalisasi penggunaan BMD di Aula Purbawisesa Setda Kuningan, Rabu (10/5).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID Kuningan – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kuningan Dr Asep Taofik Rohman MSi MPd, menekankan pentingnya melakukan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah.

“Aset daerah yang ditata dan dikelola dengan baik, dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan berjalannya waktu,” kata Kepala BPKAD dalam kegiatan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah di Aula Purbawisesa Setda Kuningan, Rabu (10/5).

Dalam kesempatan ini, kata Taufik, perlu disampaikan berita gembira bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini dapat mempertahankan atau meraih opini WTP yang ke 9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:Hati-hati Berkendaraan! Tabrakan Vario vs Vespa 1 Orang Meninggal DuniaPemutih Wajah Ekonomis Ini 3 Masker Yang Sering Dipakai Perempuan Arab Saudi

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras tim Pemda Kabupaten Kuningan. Hal ini tentunya tidak lepas dari upaya dan keseriusan kita bersama untuk berbenah diri khususnya peran serta bapak/ibu sebagai garda terdepan yang memiliki dedikasi, integritas, dan loyalitas serta tetap konsisten dalam menata dan mengoptimalkan pengelolaan BMD lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjut Taufik, merupakan upaya untuk mengoptimalkan indikator pengelolaan barang milik daerah untuk perbaikan ke depannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, pasal 3 ayat (1) bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

“Kami meminta kepada pejabat penatausahaan aset atau pengurus barang di satuan kerja masing-masing, lakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar. Pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini BPK,” harapnya.

0 Komentar