Aset Pemkot yang Dipisahkan

pascasarjana-iain-ditutup-batu
Akses masuk Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati ditimbuh material batu dan dipasangi spanduk dijual, Senin (2/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

TIDAK ada angin tidak ada hujan. Publik digegerkan dengan klaim tanah oleh seseorang bernama Drs M Muharam MPd. Aset yang dimaksud berada di akses jalan Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati dengan luas 2 ribu meter lebih.
Lalu siapa pemilik tanah tersebut sebenarnya? Apakah IAIN Syekh Nurjati, Pemerintah Kota Cirebon atau Drs M Muharam MPd yang kabarnya membeli dari keraton?
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan ada dua versi. Pertama milik Muharam yang kabarnya mendapatkan surat pelepasan dari Keraton Kasepuhan. Hanya saja belum diketahui batas mana saja dari lahan yang diklaim.
Versi kedua, tanah itu sebenarnya aset Pemerintah Kota Cirebon yang dipisahkan, dan status tanahnya milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP). Bertempat di Ruang rapat lantai 2 IAIN Syekh Nurjati, dihelat pertemuan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya saja agenda itu hanya menyepakati rapat lanjutan. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Aset BKD, Lolok Tiviyanto MSi mengatakan,  tanah yang diklaim milik Drs M Muharam MPd di sepanjang pintu masuk kampus pascasarjana adalah aset pemkot yang dipisahkan. “Itu aset pemkot yang dipisahkan, kewenangannya ada di PD Pembangunan,” ujar Lolok.
Karenanya, atas status tanah yang diklaim Muharam, Lolok belum bisa berkomentar banyak. Hanya saja Lolok tidak menampik di sekitar pasca sarjana memang ada tanah yang menjadi aset pemkot di dua titik. “Kita punya aset disekitar pascasarjana di dua titik,” tandasnya, sambil menujukkan peta satelit yang menjadi aset pemkot.
Tentang kabar ada pertemuan rapat di IAIN, Lolok juga membenarkan. Agenda itu dihadiri bidang aset, PD Pembangunan, BPN dan IAIN. Hanya saja dirinya belum bisa berbicara banyak karena mesti ada rapat lanjutan. (abd)

0 Komentar