RADARCIREBON.ID – Berikut aturan terbaru menteri keuangan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
Dalam aturan PMK terbaru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: DILUAR NALAR! Uang Kertas Dijual 100 Juta ke Kolektor, Berikut Ciri Uangnya
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
Uang Makan ASN
Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
Baca Juga: YANG DITUNGGU, 4 Jenis BLT Cair Mei 2023, Ada PKH dan Bansos Tunai
Dalam lampiran PMK juga disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp60.000.
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Baca Juga: CUKUP KTP DAN KK, KUR Mandiri Masih Dibuka, Pinjaman Rp50 Juta Cepat Cair
Uang Lembur per orang per jam:
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
Baca Juga: Angkat Komedo Membandel, Air Mawar Viva Miliki Banyak Khasiat, Harga Nyaman Dikantong
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Komentar