ASN dan Honorer Wajib Catat, Besaran Biaya Tugas Terbaru PMK Nomor 49

PMK
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Berikut aturan terbaru menteri keuangan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Dalam aturan PMK terbaru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.

Uang Makan ASN

Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

b. Golongan II Rp24.000

c. Golongan III Rp30.000

d. Golongan IV Rp36.000

b. Golongan III Rp37.000

c. Golongan IV Rp41.000

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 12 Mei 2023, Wilayah Cirebon Waspada Hujan Petir dan Angin KencangIni Ciri dan Peran Imam Mahdi, Muncul di Bumi Jelang Hari Kiamat

Uang Lembur Non-ASN atau Honorer

PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

0 Komentar