ASN Harus Netral di Tahun Politik, Simak Penjelasan Sekda Kota Cirebon

asn-harus-netral
Rapat koordinasi evaluasi pelanggaran netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah di Kota Cirebon, Rabu lalu (15/2/2023). Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam setiap gelaran kontestasi politik. Baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di Kota Cirebon.

Netralitas ASN memang kerap jadi isu dan tantangan di tahun politik.

ASN harus menjadi pribadi yang profesional. Tak memihak pada kontestan politik mana pun.

Baca Juga:Petani Cirebon Keluhkan Pupuk Subsidi, Tak Sesuai KuotaWarga Cirebon Harus Tahu, Ini Desain Pasar Pagi Tahun 1961 Zaman Walikota Prabowo

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi berpesan kepada ASN di Kota Cirebon untuk tetap menjaga netralitas jelang pesta demokrasi pemilihan umum.

Katanya, ASN harus menjunjung asas netralitas yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bahkan pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Aturan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” jelas Gus Mul -sapaan akrab Agus Mulyadi.

Pernyataan Agus Mulyadi itu disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi pelanggaran netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah, baru-baru ini.

Aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang netralitasnya tak terjaga. Gus Mul menuturkan, netralitas ASN kerap menjadi isu dan tantangan di tahun politik seperti sekarang.

“Di satu sisi ASN harus bersikap netral, sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih,” ucapnya.

Baca Juga:Ajak Cegah Stunting, Wabup Cirebon: Perhatikan Asupan dan Gizi AnakDonor Darah: Merangsang Produksi Sel Darah Baru, Menjaga Kesehatan Jantung

Ia menambahkan, rakor tersebut menjadi momentum bersama untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan netralitas pegawai ASN yang kokoh.

Gus Mul meminta seluruh ASN di Kota Cirebon mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu.

“Melalui momen ini kita harapkan dapat tergali informasi dan pengetahuan untuk memaksimalkan penerapan netralitas ASN,” ungkap Gus Mul.

Rakor itu menghadirkan pembicara Dr Iip Ilham Firman selaku Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN.

0 Komentar