AUTO GEMBIRA! Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan Dosen

Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan Dosen
Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan Dosen. Foto : Ilustrasi cuti - radarcirebon.id
0 Komentar

Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis dan selama menjalankan cuti, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.

5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 2 bulan

Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

Tidak hanya ketika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal, cuti ini juga bisa diajukan bila Anda ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria.

6. Cuti Bersama

Baca Juga:AUTO SENANG! Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran 2 MAJALENGKA Masih Menerima Santri TambahanPengobatan Gratis dan Khitanan Massal   Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Untuk jenis cuti ini yang pasti sudah tidak asing lagi yaitu cuti bersama. Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden. Biasanya cuti bersama ada saat perayaan hari besar keagamaan dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pada jenis cuti ini, diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus. Karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, maka dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.

Perlu diingat selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

Jika seorang PNS tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Itulah ulasan singkat dari 7 jenis cuti yang bisa dimanfaatkan oleh seorang PNS termasuk guru dan dosen.

0 Komentar