AUTO GEMBIRA! Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan Dosen

Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan Dosen
Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan Dosen. Foto : Ilustrasi cuti - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada 7 jenis cuti yang bisa dimanfaatkan oleh seorang PNS termasuk guru dan dosen. Mengingat setelah bekerja keras, sebagai seorang abdi negara, PNS juga diberikan hak untuk mengajukan cuti.

Adapun dari 7 jenis cuti ini, BKN telah mengeluarkan aturan cuti untuk seorang PNS yang bisa diajukan nantinya sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Mengenai lama waktunya dan jenis cuti bagi seorang PNS akan diulas pada artikel berikut, oleh sebab itu simak selengkapnya penjelasan aturan cuti PNS dari BKN ini.

Aturan Cuti PNS dari BKN

Baca Juga:AUTO SENANG! Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran 2 MAJALENGKA Masih Menerima Santri TambahanPengobatan Gratis dan Khitanan Massal   Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Perlu di ketahui bahwa aturan cuti PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan terbaru ini disebut bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Yang mana pada aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Jenis cuti PNS sendiri ada 7 macam. Dalam peraturan cuti PNS ini selama pengambilan cuti, Anda masih mendapatkan penghasilan, kecuali jenis cuti di luar tanggungan negara.

Tentunya semua jenis cuti ini punya aturan yang berbeda-beda untuk pengajuannya. Selain itu pengajuan cuti juga bisa ditangguhkan atau ditunda pada waktu tertentu apabila ada kepentingan dinas yang mendesak, kecuali cuti melahirkan yang memang tidak bisa ditangguhkan.

Ada 7 Jenis Cuti dan Syarat Pengajuannya

Dari ketujuh jenis cuti tersebut mempunyai syarat pengajuan dan ketentuan yang berbeda-beda. Bagi Anda yang ingin tahu cuti menikah PNS berapa hari, cuti melahirkan, dan cuti-cuti lainnya, alangkah baiknya simak penjelasan berikut ini.

1. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja

Dalam aturan cuti ini, untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja.

Untuk mengajukan cuti tahunan, Anda harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti.

0 Komentar