Bakal Gencarkan Razia, Satlantas Polresta Cirebon Bentuk Timsus untuk Buru Knalpot Racing

knalpot-racing
Knalpot racing yang diamankan oleh Satlantas Polresta Cirebon yang merupakan hasil razia selama sepekan. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Di awal tahun 2023, Satlantas Polresta Cirebon akan meningkatkan razia knalpot racing yang kerap mengeluarkan suara bising.

Untuk menindak pengendara dengan menggunakan knalpot racing atau knalpot bising, Satlantas Polresta Cirebon membentuk tim khusus (Timsus)

Bahkan, dalam raiza selama satu minggu ini sudah  7 knalpot racing yang berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan.

Baca Juga:Minta Tambah Jadi 9 Tahun, Ratusan Kuwu Kabupaten Cirebon Gelar Aksi di Gedung DPR RICatat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, 17-19 Januari 2023: Jangan Lupa Bawa Persyaratannya

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan, dibentuknya timsus bermula dari laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya knalpot bising.

Selain suaranya, knalpot racing yang mengeluarkan suara bising juga kerapkali menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas seperti tawuran antar kelompok pemuda.

“Adanya knalpot bising mengganggu ketertiban masyarakat. Jadi ada kami sudah membuat Timsus untuk melakukan penindakan knalpot bising,” ujar Kompol Galih.

Khusus mencari knalpot bising, pihaknya sudah menggelar razia selama satu Minggu ini dan berhasil mengamankan 7 buah knalpot bising.

Diungkapkan Kompol Galih, tujuh knalpot bising ini diamankan dari beberapa tempat. Diantaranya, di Arjawinangun, Sumber, dan juga Palimanan.

Pelanggarnya diberikan peringatan tegas agar segera mengganti knalpot bising dengan knalpot yang standar.

Bila tidak, motor tersebut diamankan ke Mapolresta Cirebon  sampai orang tuanya datang dan mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.

Baca Juga:Minat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024 Tinggi, Berapa Sih Honornya?Ruas Jalan Desa Gujeg Rusak Parah, Warga Ancam Tanam Pohon di Jalan

“Motornya kita amankan, sampai pelanggar mengganti knalpot dengan yang standar. Sementara untuk knalpot bisingnya, kita sita,” tandasnya.

Dijelaskan Kompol Galih, knalpot bising ini melanggar pasal 285 ayat (1) dan junto pasal 1 ayat 3 UU Nomer 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Kompol Galih mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengganggu ketertiban jalan, dengan menggunakan knalpot bising.

Karena kedepan, pihaknya akan lebih sering lagi menindak knalpot bising. Untuk itu, Galih menyarankan agar masyarakat menggunakan knalpot yang standar.

“Setiap Minggu, kami akan hunting khusus untuk knalpot bising, dan akan kami amankan sebagi barang bukti. Tetap menggunakan motor knalpot standar untuk menjalankan safety dan ketertiban dari masyarakat,” imbaunya. (cep)

0 Komentar