Balikin Iuran BPJS yang Sudah Dibayar

Balikin Iuran BPJS yang Sudah Dibayar
Infografis Pembayaran BPJS Kesehatan
0 Komentar

JAKARTA
Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan
permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan
Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, putusan MA
telah final dan mengikat.

Menkopolhukam Mahfud MD
mengatakan putusan MA terhadap judicial review yang membatalkan kenaikan iuran
BPJS Kesehatan bersifat final.“Putusan
MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding
terhadap judicial review,” katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin
(9/3).

Dikatakannya, putusan ini
berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih
bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi MA.“Kalau judicial review itu sekali
diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,”
tegasnya.

Baca Juga:DPKUKM Klaim Pasokan Elpiji 3 Kg di Kota Cirebon Masih NormalOgah Salaman, Ashanty Dicap Sombong

Terkait hal tersebut,
anggota Fraksi PDIP DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib
mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan MA.“Dengan dibatalkannya Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas
Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan
harus kembali semula,” katanya.

Sejak pemberlakuan Perpres
Nomor 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja
bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp42 ribu per
orang per bulan untuk kelas III, sedangkan kelas II sebesar Rp110 ribu per orang
per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.

Sebelum kenaikan, iuran
bagi mereka sebesar Rp25 ribu untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas
II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I.Karena Perpres sudah dibatalkan MA, maka iuran yang sudah terbayar mulai
Januari hingga Maret 2020 wajib dikembalikan kepada peserta PBPU dan BP sesuai
dengan kelasnya masing-masing.

“Misalnya kelas III,
pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500, sedangkan untuk kelas II Rp59
ribu dan kelas I Rp80 ribu. Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran
yang mereka bayarkan kali 3 bulan,” katanya.

Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, harus segera

0 Komentar