Bangun Kelistrikan di Kawasan Industri , Pemerintah Berikan Dukungan ke PLN

Bangun Kelistrikan di Kawasan Industri , Pemerintah Berikan Dukungan ke PLN
Bangun Kelistrikan di Kawasan Industri, merupakan komitmen PLN untuk menjamin ketersediaan dan keandalan pasokan listrik bagi pelanggan. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– PT PLN (Persero) siap menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistikan (PIK) di Kabupaten Batang demi mendukung pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang mana merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kesiapan PLN tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Batang serta dari tingkat provinsi hingga tingkat pemerintah pusat yakni Kementerian ATR / BPN.

Kini PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) dan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DIY tengah melaksanakan tahapan ekspose kegiatan Penetapan Lokasi (Penlok) dengan Pemerintah Kabupaten Batang.

Baca Juga:Hp 1 Jutaan Dengan Kamera Apik dan Spek Dewa. Berikut Ulasannya!Buruan Daftar, Pelni Buka Loker Terbaru 2023

Penlok ini dibutuhkan agar kegiatan pengadaan tanah dapat terencana dengan baik, menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat yang melepaskan hak atas tanahnya, sesuai perundangan yang berlaku.

“Terlebih ini merupakan Kawasan Industri Terpadu yang artinya akan ada sejumlah perusahaan yang pabriknya akan berada di sini. Dengan adanya sejumlah perusahaan, maka akan berdampak juga terhadap penyerapan tenaga kerja,”ujar Djarot.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku Penjabat (Pj) Bupati Batang, Dra. Lani Dwi Rejeki, M.M menyatakan pihak Pemerintah Kabupaten Batang memberikan dukungan atas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.

Namun dirinya juga menyampaikan agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku serta menghindari benturan dengan masyarakat.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan segera memproses penerbitan Penlok sesuai dengan peraturan yang berlaku yang akan menjadi dasar kegiatan pembebasan lahan.

0 Komentar