Bangunan Liar di Astanajapura Siap-Siap Dibongkar, Ini Tahapan dari Satpol PP

bangunan-liar
Bangunan liar di Jalan Kanci-Sindanglaut segera ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Foto: Dok/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID -Bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Kanci – Sindanglaut Kecamatan Astanajapura siap-siap dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah membuat rencana pengiriman surat peringatan kembali  hingga jadwal pembongkaran terhadap pemilik bangunan liar tersebut.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal), Nova Abda Nugraha mengatakan, berdasrkan hasil rapat rencana penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Astanajapura, pihaknya sudah mengambil keputusan.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon 30 sampai 31 Januari 2023, Simak Syarat yang Harus DilengkapiMenikmati Sambal Bakar Seafood dan Proses Bikinnya, Rasanya Nampol di Lidah

Sebagai bahan tindak lanjut, Satpol PP dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon akan melakukan verifikasi dan validasi data bangunan liar.

“Hari Senin 30 Januari 2023, kita akan verifikasi dan validasi data pelanggar bangunan liar. Kemudian memberikan surat peringatan kedua kepada pelanggar,” katanya.

Pembongkaran Bangunan Liar Direncankan 6 Februari 2023

Dengan adanya peringatan kedua tersebut, Nova berharap, para pemilik bangunan liar yang melanggar itu menjadi sadar dengan mengosongkan bangunan dan membongkarnya sendiri.

Namun, jika pelanggar bangunan liar tersebut masih membandel, petugas akan kembali memberikan peringatan ketiga atau peringatan terakhir.

“Kamis 2 Februari 2023, kami akan memberikan surat peringatan ketiga. Kita juga imbauan untuk mengosongkan barang-barang yang berada di dalam bangunan secara lisan ataupun tulisan,” katanya.

Dengan diberikan peringatan sampai tiga kali tersebut. lanjuta Nova, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan liar, agar mempersiapkan diri memindakan barang-barang yang ada di bangunan sebelum dibongkar.

Lebih lanjut, dikatakan Nova, pemilik bangunan liar yang melanggar itu diberikan batas waktu  hingga 6 Februari 2023.

Baca Juga:Kapolresta Cirebon soal Isu Penculikan Anak: Jangan Mudah Percaya, Jangan Main Hakim SendiriIRT Kurangi Pembelian Beras, Ini Sebabnya

“Pembongkaran bangunan liar dijadwalkan Senin 6 Februari 2023 karena banyaknya pelanggaran  di wilayah  Astanajapura maka  didahulukan di wilayah Desa Kanci, sisanya akan ditertibkan bertahap,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon belum melakukan penertiban bangunan liar karena ada  tiga alasan.

Kabid Tribuntranmas Maman Rukmana mengaku, pihaknya menjalankan tugasnya hanya sesuai dengan SOP. Sehingga, masih menunggu pihak DPUTR memberikan semua data bangunan liar yang melanggar untuk ditertibkan.

0 Komentar