Bank BRI Salurkan KUR Rp270 Triliun, sampai Kapan dan Syarat Terbaru Apa Saja? Simak, Ini Penjelasan Lengkapnya

pinjaman kur bri
Bank BRI Salurkan KUR Rp270 Triliun, sampai Kapan dan Syarat Terbaru Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya. Foto: IST.
0 Komentar

Langkah-langkah lengkap pengajuan pinjaman melalui online, antara lain:

1. Buka portal https://kur.bri.co.id/ lewat browser.

2. Tekan menu ‘Ajukan Pinjaman KUR’.

3. Login dengan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, tekan opsi ‘Daftar’ dan aktivasi dengan klik tautan.

4. Baca S&K dan apabila yakin, tekan kotak ‘Saya adalah nasabah BRI’ dan ‘Setuju dan Ajukan Pinjaman’.

5. Centang bagian CAPTCHA ‘I’m not a Robot’.

6. Isi formulir identitas yang terdiri atas jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening BRI, serta lainnya.

Baca Juga:Pinjaman Online KUR di BRI, Cair Rp50 Juta dari Rumah, Syaratnya Semudah IniIni 6 Merk Skincare Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Diakui di Mana-mana, Hilangkan Tanda Penuaan, Jadi Awet Muda

7. Cara pengajuan kredit KUR BRI selanjutnya ialah mengunggah berkas administrasi sesuai ketentuan.

8. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

9. Lengkapi informasi pengajuan berupa jangka waktu pembayaran dan nominal pengajuan.

10. Tekan menu ‘Hitung Angsuran’ untuk mengetahui jumlah angsuran.

11. Tekan tombol ‘Ajukan Pinjaman’.

12. Tunggu proses verifikasi dan survei oleh petugas KUR BRI.

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima KUR.

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

-Mengikuti Pendampingan

-Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

-Tergabung dalam kelompok Usaha

-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

0 Komentar