YUK cari tahu, ini total aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang disita KPK. Pria dengan nama lengkap Sunjaya Purwadisastra kini menghadapi sidang TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Simak, dalam artikel ini membeberkan jumlah aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang disita dan masih dalam penguasaan KPK. Aset-aset Sunjaya yang disita KPK dalam bentuk tanah dan bangunan tersebar dari Kota Cirebon hingga Kabupaten Cirebon.
Penyitaan aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya ini masih berkaitan dengan TPPU, di mana proses digelar perdana pada Senin 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:Sunjaya Sidang TPPU; Jalan Panjang Mantan Bupati Cirebon di Jalur HukumMUNCUL LAGI, Hari Ini Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Sidang TPPU
Dalam perkara mantan Bupati Cirebon Sunjaya, ada aset yang disita KPK. Aset-aset itu kini dalam status dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Klas 1 Cirebon.
Aset-aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya ini mulai dari bangunan atau rumah, tanah, hingga kendaraan. Oleh KPK, semua aset Sunjaya itu dititipkan di Rupbasan Klas 1 Cirebon karena kasus TPPU Sunjaya belum incracht atau belum berkekuatan hukum tetap.
Ya, Sunjaya Purwadisastra kini sedang menghadapi kasus kedua, yakni sidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berdasarkam SIPP PN Tipikor Bandung Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya dijadwalkan menjalani siding perdana pada hari Senin 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung.
JPU atau jaksa pentuntut umum dalam perkara TPPU ini ada 8 orang. Antara lain Ridho Sepputra, Joko Hermawan, Arin Karniasari, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, serta Agung Nugroho Santoso.
Dalam dakwaan yang dimuat dalam halaman SIPP disebutkan bahwa Sunjaya Purwadisastra selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Bupati Cirebon periode rahun 2014 sampai dengan tahun 2019, pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 sampai tahun 2018 telah melakukan beberapa perbuatan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344.