Banyak BCB Dimiliki Privat

bat-kota-cirebon
Warga berjalan kaki di depan Gedung BAT Jl Pasuketan, belum lama ini. Kota Cirebon memerlukan aturan terkait dengan perlindungan BCB. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Sejak tahun 2019, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon telah mengusulkan sekitar 30 objek diduga benda cagar budaya (ODCB) untuk ditingkatkan statusnya menjadi Benda Cagar Budaya (BCB) melalui SK Walikota.
Selama ini, aturan mengenai perlindungan benda cagar budaya di Kota Cirebon masih mengacu pada SK Walikota yang sudah berumur 19 tahun. Yakni SK Walikota 19/2001.
Sekertaris DKOKP Kota Cirebon, H Adin Imaddudin Nur MSi mengatakan, sejak tahun 2019 lalu, telah disampaikan usulan penambahan sejumlah objek yang diduga sebagai benda cagar budaya. Ada sejumlah objek, baik berupa kawasan, bangunan, makam hingga kendaraan yang diusulkan.
Beberapa objek yang telah diusulkan menjadi benda cagar budaya antara lain Makam Rambut Syekh Magelung Sakti, SD Pulasaren, Pabrik Tenun Perujakan, Makam Pangeran Suryanegara, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTS) yang merupakan bekas kantor residen, Ku Tiong Wanacala hingga Kereta Singa Barong dan Kereta Paksi Naga Liman.
Menurut Adin, dalam UU 11/2010 bahwa pemeliharaan cagar budaya menjadi tanggung jawab pemiliknya. Namun sayangnya penerapan dan aturan turunan dari UU tersebut belum mempunyai regulasi pendukung. Terutama terkait dengan pemberian bantuan insentif pemeliharaan dari pemerintah terhadap pemilik benda cagar budaya.
Di beberapa aturan misalnya, ada keringanan yang dimiliki oleh pemilik benda cagar budaya. Seperti pemberian diskon pajak. Dasarnya ada dalam peraturan menteri keuangan. Tapi sayangnya, itu belum bisa diimplementasikan karena belum ada regulasi yang mengatur di tingkat daerah.
Ada beberapa kriteria bangunan yang bisa masuk cagar budaya. Salah satunya, bangunan tersebut berusia 50 tahun atau lebih, mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan budaya serta memiliki nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.
DKOKP sendiri yang salah satunya membidangi urusan kebudayaan bertugas untuk mendata dan mengidentifikasi objek objek yang telah memnuhi kriteria tersebut.
Di Kota Cirebon, sebagian besar benda cagar budaya masih dimiliki oleh masyarakat dan swasta. Hanya beberapa cagar budaya saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Yakni 16 milik pemerintah daerah dan 7 milik pemerintah/instansi vertikal.

0 Komentar