Bapenda Kabupaten Cirebon Keluhkan Tingginya Target Pajak yang Ditetapkan Pemkab

Kasubid P2D Bapenda Kabupaten Cirebon Handi ikut menjelaskan kenaikan target pajak daerah yang sangat signifik
Kasubid P2D Bapenda Kabupaten Cirebon Handi ikut menjelaskan kenaikan target pajak daerah yang sangat signifikan.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mengeluhkan tingginya target pajak yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon. 

Padahal, sejumlah potensi pajak di Kabupaten Cirebon menurun. Pajak parkir misalnya, yang sebelumnya 25 persen jadi 10 persen atau turun 15 persen. Pajak MBLB dari 25 persen jadi 20 persen atau turun 5 persen. 

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati mengatakan, pihaknya harus memutar otak karena target yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp389 miliar lebih. 

Baca Juga:Hati-hati, Memberi Pengemis dan Pengamen di Lampu Merah Bisa DidendaMateri Stunting Bakal Masuk Pelajaran Sekolah 

Artinya, kenaikan target PAD tahun 2024 sangat tinggi, jika dibandingkan target PAD tahun 2023 yang di angka Rp323 miliar lebih. 

“Realisasi target tahun 2023 tidak tercapai. Realisasinya Rp321 miliar lebih atau 99,46 persen,” ujar Fahmi didampingi Kasubid P2D Handi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sebetulnya, kata Fahmi, kenaikan target pajak  daerah sangat tinggi. Target tersebut cukup ngos-ngosan bagi Bapenda. Akhirnya, bapenda melakukan koreksi dari target 2024. Ketemu di angka Rp370 miliar lebih. 

“Angka Rp370 miliar itu sebetulnya masih berat. Kami tidak sanggup untuk mencapai target. Kalau Rp365 miliar masih kita upayakan. Karena sampai bulan Juli tahun ini, rekap penerimaan pajak daerah sudah Rp204 miliar lebih atau 52,36 persen,” terangnya. 

Fahmi mengungkapkan, sebetulnya terdapat potensi pajak yang mengalami penurunan diantaranya, pajak parkir, yang sebelumnya 25 persen jadi 10 persen atau turun 15 persen. Pajak MBLB dari 25 persen jadi 20 persen atau turun 5 persen. 

Kemudian, tontonan film di luar gedung turun 5 persen dari yang sebelumnya 15 persen, pagelaran kesenian musik, permainan ketangkasan turun 10 persen yang sebelumnya 20 persen. Selanjutnya, tontonan film di dalam gedung turun 15 persen dari sebelumnya 25 persen. 

Permainan biliard, golf, bowling turun 20 persen dari sebelumnya 30 persen, dan panti pijat, refleksi, pusat kebugaran, live music turun 25 persen dari sebelumnya 35 persen. “Penurunan pajak itu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022,” ungkapnya. 

Baca Juga:Masa Jabatan DPRD Lama Berpotensi Diperpanjang, Bagaimana Soal Tunjangan?Pedagang Bendara Sepi Pembeli, Kalah Saing dengan Penjual Online

Di tahun ini, kata Fahmi, target yang  mengalami kenaikan yang cukup signifikan, ada pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yakni Rp70 miliar lebih. Sayangnya, realisasi hingga Juli Rp4,5 miliar lebih atau 6,47 persen. “Kami kebingungan dari mana targetnya bisa tercapai, sementara waktu tinggal lima bulan lagi,” tuturnya. 

0 Komentar