Baru 31,5 Juta dari 189,2 Juta, Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Belum Maksimal, Usulkan Warung Jadi Sub Penyalur

Gas 3 Kg
Gas 3 Kg kini memiliki mekanisme baru dalam hal pembelian per 1 Januari 2023. Ilustrasi: Pertamina
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM mengusulkan adanya penambahan sub penyalur gas 3 kg.

Salah satu mekanismenya, warung-warung yang selama ini menjadi pengecer diangkat menjadi sub penyalur gas 3 kg.

Usulan tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan baru pembelian LPG khusus gas 3 kg wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 18 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan dari Pagi, Waspada Petir dan Angin18,8 Juta KPM Bansos BPNT Dapat Double Bantuan hingga Juni 2024, Inilah Cara Cek Nama Penerima Disini

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pertiwi menyatakan mulai 1 Januari 2024 diberlakukan pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan konsumen yang telah terdata.

Konsumen yang belum terdata masih tetap dapat membeli gas 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di sub penyalur atau pangkalan resmi.

”Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi sub penyalur atau pangkalan. Diatur saja jaraknya. Misal tiap 1 km itu ada 1 pangkalan,” kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan tahapan awal transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP konsumen dalam sistem berbasis web di sub penyalur pangkalan resmi.

Pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung. Padahal warung atau pengecer membeli LPG di pangkalan. Jadi, warung pun terdaftar di pangkalan. 

”Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur,” jelasnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar warung diangkat jadi sub penyalur atau pangkalan resmi gas 3 kg.

Baca Juga:Inilah Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online, Langsung Dikirim ke RumahLANGSUNG CAIR, BCA PayLater Beri Pinjaman Hingga Rp20 Juta, Proses Cepat Cukup dari Ponsel, Begini Caranya

Mustika meminta Pertamina agar mengidentifikasi warung-warung dengan penjualan LPG tabung 3 kg skala besar.

Dia menyatakan mungkin diidentifikasi pengecer yang mendistribusikan paling banyak itu diangkat menjadi satu pangkalan gas supaya resmi.

Dengan begitu konsumen bisa terdata dan otomatis konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer.

Di sisi lain, implementasi pembelian LPG tabung 3 Kg dengan KTP hingga saat ini belum maksimal. Berdasar data Kementerian ESDM, total NIK yang terdaftar baru 31,5 juta per 31 Desember 2023.

0 Komentar