Batasan Usia Minimum Calon Presiden dan Wakil Presiden 40 Tahun atau 35 Tahun, Wapres Ma’ruf Amin: Serahkan kepada MK yang Wajib

Vice President Indonesia Ma'ruf Amin
GIVE INFORMATION: Vice President Indonesia Ma'ruf Amin gave information to journalists about the minimum age for presidential and vice presidential candidates on Sebatik Island, North Kalimantan, Thursday (3/8/2023). Photo: Rangga Pandu Asmara Jingga/Antara
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –  Wapres Ma’ruf Amin, menyerahkan putusan mengenai usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-wcawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Beliau menyatakan bahwa masalah usia capres-cawapres akan diberikan kepada MK untuk dipertimbangkan, mengingat baik dan buruknya hasilnya. Apakah usia minimum akan tetap di 40 tahun ataukah berkurang hanya 35 tahun, semua itu akan menjadi pertimbangan MK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin usai meresmikan pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As’adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, pada hari Kamis, 3 Agustus 2023. Saat itu, beliau sedang menjawab pertanyaan wartawan mengenai permohonan uji materi terkait batasan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurut Wapres, telah ada lembaga yang berwenang untuk membahas dan mempertimbangkan masalah usia minimum calon presiden dan wakil presiden  ini, yaitu MK. Pemerintah hanya bisa mengikuti dan menjalankan apa pun keputusan yang diambil oleh MK, karena keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:Diduga Berbeda Pilihan, Kesalahpahaman Antara Pendukung Calon Kades pada Pilkades Panyosogan Berujung Kematian, 1 Warga Jadi KorbanCara Pakai Gula Pasir untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Membuat Wajah Mulus, Lihat Perubahannya setelah 7 Minggu

“Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As’adiyah, Sebatik, Kalimantan Utara, dikutip Antara, Kamis (3/8/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pandangannya mengenai wacana penurunan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang sedang dibahas di MK.

Menurutnya, wacana usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun  tersebut sangat baik karena memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk memberikan kontribusi kepada negara. Sahroni menyatakan bahwa kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidaklah ditentukan oleh usia seseorang. Ada yang masih muda namun sudah matang dalam pemikirannya, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, menurutnya, yang penting adalah kualitas kepemimpinan, bukan usia seseorang.

0 Komentar