Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa
DITANDATANGANI: Ketua Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, menandatangai berita acara penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Kuningan untuk tahun 1444 Hijriyah/2023.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Kuningan untuk tahun 2023 atau 1444 Hijriyah adalah Rp30.000 per jiwa.

Penetapan zakat fitrah 2023 ini merupakan hasil kesepakatan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa 17 Januari 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi.

Baca Juga:SMK Cibening Diterjang Banjir BandangHipertensi Bisa Berakibat Gagal Ginjal, Ini Penjelasannya

“Besaran zakat fitrah 2023 itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,” kata Dian Rachmat Yanuar dalam keterangan persnya.

Dian mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, umat Islam diimbau bisa menunaikannya. Diharapkan, pembayaran zakat fitrah pun bisa disegerakan pada awal Ramadan dan jangan sampai dibayarkan pada malam Lebaran Idul Fitri.

Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

Ketua Baznas Kuningan Drs H Yayan Sofyan MM mengatakan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

“Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,” ujar Yayan Sofyan.

Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa. Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.

Berita acara penentuan takaran zakat fitrah dan konversi ke nilai mata uang rupiah di Kabupaten Kuningan itu ditandatangani Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, di antaranya Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Drs H Ahmad Handiman Romdony MSi, Ketua MUI Kabupaten Kuningan KH Dodo Syarif H MA, Kepala Bagian Kesra Setda H Nunung Nurjati SPd MSi,

0 Komentar