BBM Gratis Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Dibagikan Bapenda Jawa Barat, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini

BBM Gratis
BBM gratis akan didapatkan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Foto: bapanda jabar
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan BBM gratis dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

Program bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara digital akan mendapatkan e-voucher BBM gratis.

Program BBM gratis dengan membayar pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 18 November hingga 18 Desember 2023 (selama persediaan masih ada).

Baca Juga:Diterpa Isu Perceraian, Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan Kompak Minta DoaPerkiraan Cuaca Kamis 23 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan Namun Waspada Hujan Tiba-tiba

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, bagi pemilik motor akan mendapatkan e-voucher gratis BBM senilai Rp50.000.

Sedangkan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher gratis BBM senilai Rp100.000.

Program bayar pajak motor bonus BBM gratis ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Syarat mendapatkan e-voucher BBM gartis tersebut cukup mudah. Wajib pajak di Jawa Barat hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Signal, Sambara dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selain itu, wajib pajak perlu meng-install aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Kemudian, pastikan identitas dan nomor telepon yang digunakan sama di tiga aplikasi tersebut.

E-voucher akan dikirimkan kepada wajib pajak maksimal 4×24 jam setelah transaksi pembayaran pajak dilakukan.

Berikut cara bayar pakak kendaraan via aplikasi Sapawarga dikutip dari kanal YouTube Jabar Digital Service:

1. Download Aplikasi Sapawarga.

Baca Juga:Gempa Bumi 6,4 SR Guncang Laut Maluku, BMKG: Gempa Susulan Masih TerjadiUMKM Merapat, KUR Pegadaian Syariah Masih Dibuka, Syarat Mudah dan Proses Cepat, Angsuran Cuma Rp200 Ribuan Sebulan

2. Klik fitur Pajak Kendaraan Bermotor. Nanti akan tampak kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

3. Pilih kendaraan yang pajaknya akan dibayar atau klik fitur Bayar Pajak Kendaraan Online. Anda akan melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayar.

Terdapat beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih sesuai dengan preferensi Anda.

4. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, silakan klik Lihat Panduan Pembayaran.

5. Jika pembayaran pajak kendaraan sudah berhasil, Anda klik Saya Sudah Membayar dan Anda akan segera mendapatkan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Elektronik) sebagai bukti pembayaran.

6. Silakan langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP di Samsat.

Berikut cara bayar pajak kendaraan via Signal di Livin by Mandiri:

1. Nasabah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di google Playstore.

0 Komentar