Beda Nasib, Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 1 Terdakwa Dibebaskan, 1 Terdakwa Dijatuhi Hukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Beda Nasib, Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 1 Terdakwa Dibebaskan, 1 Terdakwa Dijatuhi Hukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SIDANG VONIS: Suasana sidang vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/jpnn.com
0 Komentar

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Dari tragedi Kanjuruhan itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (*)

 

0 Komentar