Beda Nasib, Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 1 Terdakwa Dibebaskan, 1 Terdakwa Dijatuhi Hukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Beda Nasib, Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 1 Terdakwa Dibebaskan, 1 Terdakwa Dijatuhi Hukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SIDANG VONIS: Suasana sidang vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/jpnn.com
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, ini beda nasib. Meski sama-sama telah berstatus tersangka dan terdakwa, tapi putusan akhir dari pengadilan berbeda. Satu terdakwa divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya mendapat vonis dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera.

Adalah AKP Hasdarmawan, eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, yang mendapat vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,  Kamis (16/3), Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis menjatuhkan pidana terhadap Hasdarmawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Hasdarmawan dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati dan luka-luka karena kealpaan. Majelis hakim memutuskan Hasdarmawan menjalani hukuman penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga:KPU Kuningan Hapus Pemilih TMS dari Data, Segera Konsolidasi dengan Pemerintah Desa hingga DisdukcapilHARUS TAHU! Video Viral Anak-anak Disuruh Mengemis, Satpol PP: Bukan di Kuningan

Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi mempersilakan kepada terdakwa dan JPU untuk menyikapi putusan itu. Atas putusan tersebut, penasihat hukum Hasdarmawan dan JPU mengaku masih pikir-pikir dahulu.

Sementara itu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari yang sama menjatuhkan vonis bebas kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menatakan bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2, dan dakwaan 3 JPU.

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera. Kemudian memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Untuk diketahui, vonis bebas yang diberikan kepada Bambang Sidik Achmad ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

0 Komentar