CIREBON, RADARCIREBON.ID – Salah satu syarat pendaftaran seleksi CPNS yaitu wajib pakai e-meterai, begini cara beli e-meterai untuk CPNS yang harus diketahui agar lolos seleksi administrasi!
Bagi Anda yang hendak mengikuti seleksi CPNS, cara beli e-meterai ini bisa menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum daftar sebagai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dengan mengetahui cara beli e-meterai untuk CPNS ini dapat memudahkan Anda dalam mengurus berkas pendaftaran seleksi CPNS nantinya.
BACA JUGA: Masih Ada Kesempatan, Jadwal Seleksi CPNS 2023 Diundur, Catat Tanggalnya!
Oleh karena itu, berikut ini akan diulas secara singkat dan jelas bagaimana cara beli e-meterai untuk daftar seleksi CPNS.
Wajib Pakai E-Meterai, Begini Cara Beli E-Meterai untuk CPNS!
Adapun e-meterai merupakan meterai elektronik yang pembeliannya hanya bisa dapat dilakukan secara online.
Penggunaan e-meterai ini dimaksudkan untuk membayar pajak atas dokumen tersebut.
BACA JUGA: Resmi Berubah, Ini Versi Lengkap Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Nah, untuk Anda peserta seleksi CPNS wajib menggunakan meterai sebagai pra-syarat dokumen yang harus dilengkapi pada seleksi administrasi CPNS.
Peserta seleksi CPNS wajib menggunakan meterai maupun e-meterai yang belum pernah digunakan sebelumnya untuk melengkapi persyaratan administrasi seleksi tersebut.
Sebelum itu, berikut ini tips penggunaan e-meterai untuk kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi CPNS.
BACA JUGA: PPPK 2023 Ada Formasi untuk Lulusan SMA, Simak Catatan Khusus dari KemenPAN-RB Berikut
1. Pendaftaran akun e-meterai melalui akun SSCASN yang terintegrasi dengan meterai-elektronik.com
2. Pembelian kuota e-meterai di meterai-elektronik.com
3. Pembubuhan e-meterai pada dokumen bisa dilakukan dengan 2 pilihan, bisa secara langsung pada portal SSCASN ataupun melalui platform meterai-elektronik.com
Untuk memudahkan Anda para peserta seleksi CPNS dalam melengkapi persyaratan administrasi, berikut ini cara beli e-meterai untuk CPNS:
1. Bagi Anda yang sudah memiliki akun sscasn, silahkan masuk atau login ke akun sscasn.
2. Masuk pada menu unggah dokumen.
Komentar