Belum Berubah. Berikut Syarat Naik Kereta Api, Pelanggan Wajib Tahu

Belum Berubah. Berikut Syarat Naik Kereta Api, Pelanggan Wajib Tahu
Syarat naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Foto:Ist.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 53.820.962 pelanggan dengan rincian 30.186.431 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh, dan 23.634.531 pelanggan Kereta Api Lokal pada tahun 2022 lalu.

Jumlah tersebut naik 134% dibanding periode 2021 sebanyak 23.022.715 pelanggan. Volume pelanggan tersebut tidak termasuk pelanggan yang menggunakan jasa anak perusahaan KAI.

Banyaknya minat menggunakan moda transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Baca Juga:Kominfo Tawarkan Beasiswa S2 Dalam dan Luar NegeriKAI Daop 3 Cirebon Operasikan KA Tambahan Argo Cheribon Lebaran, Tiket Bisa Dipesan Mulai 13 Maret

“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” kata Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.

Ayep mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

0 Komentar