Belum Ramah Disabilitas, PPDI Minta Dilibatkan dalam Pembangunan Fasum

0 Komentar

MAJALENGKA – Tempat berkumpul masyarakat
atau tempat nongkrong di Kabupaten Majalengka terus bertambah. Terbaru, Bupati
Majalengka telah meresmikan pedestrian GGM dan taman serta pusat kuliner di
kawasan Bundaran Munjul, beberapa waktu lalu.

Keberadaan dua titik baru itu semakin
memperbanyak referensi masyarakat Majalengka untuk mengisi waktu bersama. Di
tempat-tempat itu juga mereka bisa mengabadikan momen instagramable dengan
gadget dan kamera.

Namun kondisi berbeda dialami
kalangan penyandang disabilitas, khususnya tunanetra dan tunadaksa yang harus
menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya. Pasalnya, di pusat-pusat
keramaian itu tidak ada fasilitas yang bisa digunakan
para penyandang disabilitas.

Baca Juga:Tanggul Cimanuk Ambles Lagi Sedalam 1 MeterLokasi Banjir Menjadi Spot Mancing

Di GGM saat ini kondisi pedestrian
terlihat cukup rapi, mirip dengan Braga atau kawasan alun-alun Bandung. Jejeran
kursi dengan bunga warna-warni yang ditanam di sejumlah titik, membuat
masyarakat betah berlama-lama di sana.

Di tempat yang terletak di Jalan KH
Abdul Halim itu juga sejatinya ada fasilitas untuk tunanetra, dengan kehadiran
jalur khusus yang dibuat dari ubin timbul warna kuning. Namun, jalur tersebut
tidak utuh memanjang melainkan terputus. Padahal seharusnya jalur khusus itu
menyambung hingga ujung.

Kondisi lebih tidak memungkinkan
dialami penyandang tunadaksa yang menggunakan kursi roda, sebab di sana tidak
ada satu pun jalur untuk kursi roda. Tidak ramahnya hasil pembangunan di Kabupaten Majalengka
untuk penyandang disabitas, karena penyandang disabilitas tidak dilibatkan
dalam proses pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Ketua
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) cabang Majalengka, Maman
Surahman. “Tidak pernah
dilibatkan (membahas pembangunan, red).
Harapannya ke depan bisa dilibatkan. Kami tidak ingin dimarjinalkan, tetapi
bagaimana agar fasilitas umum bisa dinikmati semua kalangan. Segitu juga (ada
jalur khusus tuna netra, red), udah
ada perhatian lah, walaupun jauh dari ideal,” kata Maman, Jumat (28/2).

Dia menjelaskan, keinginan PPDI untuk
dilibatkan bukan dipicu ego pribadi. Pasalnya, dalam aturan juga disebutkan
pembangunan harus memfasilitasi penyandang disabilitas.
“Pemerintah daerah yang membangun tidak memenuhi akses disabilitas bisa
dituntut. Diamanatkan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Fasum, gedung-gedung

0 Komentar