Bengkok Dijual, BPD Laporkan BPD

Bengkok Dijual, BPD Laporkan BPD
BUKTI LAPORAN: Mukdar melaporkan mantan Ketua BPD Kalimekar Usman Abdullah kepada Polsek Gebang. Laporan tersebut karena dugaan penyalahgunaan wewenang, klimaksnya saat membuat persetujuan penjualan tanah bengkok perangkat desa. FOTO: Ilmi Yanfa Unnas/ Radar Cirebon
0 Komentar

 
GEBANG – Anggota BPD Kalimekar, Mukdar melaporkan mantan Ketua BPD Kalimekar Usman Abdullah kepada Polsek Gebang. Laporan tersebut karena dugaan penyalahgunaan wewenang, klimaksnya saat membuat persetujuan penjualan tanah bengkok perangkat desa.
Mukdar kepada Radar mengatakan, pihaknya atas nama BPD melaporkan mantan ketua BPD kepada kepolisian dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang. “Penyalahgunaan kewenangan sewaktu menjabat ketua BPD dan sekarang dia sudah tidak menjabat ketua lagi hanya sebagai anggota BPD,”ujarnya.
Mukdar mengungkapkan selama menjabat sebagai ketua BPD, Usman selalu mengambil tindakan dan keputusan tanpa musyawarah dan menghargai anggota BPD lainnya. “Jadi kita sebagai anggota merasa tidak dihargai, semua keputusan diambil sendiri tanpa musyawarah,”tuturnya.
Puncaknya menurut Mukdar saat Usman membuat persetujuan penjualan tanah bengkok sebanyak enam hektare. “Persetujuan penjualan tanah bengkok itu kan bukan ranahnya BPD. BPD hanya mengetahui bukan menyetujui, dan yang menyetujui yaitu kuwu. Tetapi ini menyetujui tanpa sepengetahuan anggota BPD lainnya dan kuwu juga,” bebernya.
Mukdar membeberkan perbuatan Usman tersebut menyalahi aturan dan tupoksi sebagai ketua BPD. “Memang yang menjualnya itu perangkat desa, Usman yang menyetujui tetapi itu bulan tupoksinya. Kemudian kami rapat dan melakukan mosi tidak percaya. Akhirnya Usman tidak lagi menjabat ketua, dan ketua diganti oleh saya berdasarkan mausyawarah anggota dan kita laporkan Usman kepada polisi,” tuturnya.
Sementara itu Kuwu Kalimekar, Eka Baghiono kepada Radar mengatakan, perangkat desa yang telah menjual bengkok melalui persetujuan mantan ketua BPD tersebut tidak berhak mendapatkam bengkok tersebut. “Ketujuh perangkat desa tersebut sudah tidak masuk kerja lagi sejak mereka saya alihtugaskan menjadi staf April 2020 hingga saat ini. Jadi apakah mereka berhak mendapatkan bengkok tersebut,” ujarnya.
Bahkan dua dari ketujuh perangkat desa yang dialih tugaskan menurut Eka sudah tidak masuk kerja sejak dirinya dilantik menjadi kuwu akhir tahun 2019 lalu. “Dua di antaranya itu sejak akhir 2019, tepatnya sejak saya dilantik itu sudah tidak lagi masuk kerja,” tandasnya.
Karena tidak pernah masuk kerja sudah beberapa bulan, akhirnya Eka memutuskan ketujuh perangkat desa tersebut tidak mendapatkan bengkok. “Sekarang kerjanya apa, masuk kerja saja tidak, makanya saya putuskan mereka itu staf dan tidak lagi mendapatkan bengkok,”ungkapnya.

0 Komentar