Wajib Tahu! Berbekam di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Para Sahabat Nabi Beda Pendapat

Wajib Tahu! Berbekam di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Para Sahabat Nabi Beda Pendapat
Apakah berbekam di siang hari membatalkan puasa Ramadhan?
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Namun pada pembahasan kali ini khusus mengenai bekam atau berbekam. Apakah berbekam di siang hari membatalkan puasa Ramadhan?

Mari kita lihat asal kata bekam dari Bahasa Arab yakni al-hijamah, yang artinya adalah penyedotan lokal darah dari sayatan kulit kecil. Bekam merupakan metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis bersifat kental yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia.

Berbekam dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Pengertian ini mencakup dua mekanisme pokok dari bekam, yaitu proses pemvakuman kulit kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran darah dari kulit yang telah divakum sebelumnya.

Baca Juga:Mudik Gratis Lebaran 2023 dengan Hyundai Stargazer #DiantarSangBintang, Begini CaranyaKurangi Risiko BPBD Kuningan Kenalkan Mitigasi Bencana Sejak Dini

Dalam bahasa Jawa disebut cantuk atau kop. Di Sumbawa dan sekitarnya disebut tangkik atau batangkik. Dalam bahasa Inggris disebut blood cupping, blood letting, cupping therapy, blood cupping therapy, cupping therapeutic. Dalam bahasa Mandarin disebut pa hou kuan. Di Asia tenggara khususnya Malaysia dan Indonesia dikenal dengan sebutan bekam.

Nah, dalam masalah hukum berbekam di siang hari saat puasa ini para sahabat Nabi berbeda pendapat.

Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al Asy’ari dan Ibnu Umar berpendapat, bahwa berbekam itu membatalkan puasa, baik yang dibekam ataupun yang membekam. Karena itu sebagian sahabat berbekam di malam hari. Begitu juga mazhab Ahmad bin Hambal, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir dan Abu Tsur.

Ada pula kalangan sahabat, termasuk istri Rasulullah, yang membolehkan berbekam di siang hari saat berpuasa. Adalah Ibnu Abbas, Zaid inb Arqam, Aisyah, Ummu Salamah, Urwah ibn Zubair dan Sa’id ibn Jubair, yang membolehkan berbekam dan tidak membatalkan puasa. Inilah yang menjadi mazhab Malik dan Asy Syafi’i.

0 Komentar