Berdasar UU Karantina Kesehatan, Salat Id dengan Kerumunan Massa Dilarang

menkopolhukam-mahfudz-md
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. FOTO: JPNN
0 Komentar

SALAT ID DI RUMAH, TIDAK BOLEH LIVE STREAMING
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat id di rumah. Kendati demikian, ibadah ini agar tidak dilakukan secara live streaming. Mengingat syarat dari salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
Asrorun berujar dalam salat tersebut, jamaah yang memiliki keterbatasan dalam mendengar atau melihat tetap dinyatakan sah.
Asalkan tetap berada satu lokasi dengan imam. “Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat,” ucap Asrorun.
“Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah.
Demikian juga orang tuli salat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum,” katanya.
“Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah,” ungkap Asrorun.
Dirinya mengatakan, penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan. Namun penggunaan live streaming untuk salat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan. (yud/antara)

0 Komentar