Berikut Syarat Sertifikasi Dosen 2023, Tunjangan 2 Jutaan Cair Setiap Bulan

Sertifikasi Dosen
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sertifikasi dosen merupakan tunjangan yang diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dalam kurun waktu satu bulan sekali, tiga bulan sekali, atau enam bulan sekali.

Ada sejumlah dosen yang mengalami sistem pengiriman dana sertifikasi dosen atau biasa disebut serdos dengan tiga cara tersebut.

Dan masih banyak pula dosen yang bertanya-tanya berapakah tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia? dan apa yang menjadi dasar atau landasan besaran dana yang diberikan.

Baca Juga:Simak Cara Benar Bleaching Rambut, Pewarnaan Maksimal dan Rambut Tetap SehatWOW! WhatsApp Perkenalkan Fitur Baru, Satu HP Bisa Pakai 2 Akun Berbeda

Diketahui, antara dosen satu dengan dosen lainnya besaran uang tunjangan sertifikasi dosen – nya berbeda. Dikutip dari berbagai sumber, sertifikasi dosen kali pertama di launching pada tahun 2010-2011, ini tentunya menjadi angin segar untuk semua dosen tetap di Indonesia.

Alasannya adalah pemerintah mengapresiasi kinerja dosen dengan memberikan award atau gaji tambahan kepada dosen yang telah tersertifikasi.

Program syarat sertifikasi dosen merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.

Sertifikat pendidik yang diberikan dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan tinggi.

Menelusur dari mana kira-kira besaran dan berapakah uang tunjangan sertifikasi dosen

Ketika mengajukan sertifikasi dosen, syaratnya adalah memiliki jenjang akademik. Diketahui, jenjang akademik ada 4 yaitu;

  1. Asisten Ahli,
  2. Lektor (LK 200 dan LK 300),
  3. Lektor Kepala
  4. Guru Besar.

Bagi dosen yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), jenjang akademik yang mereka miliki di inpassing-kan.

Inpassing adalah penyeteraan atau penyama rataan jabatan fungsional dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dosen Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 25 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan di Sore hingga Malam HariDeretan Warna Hoki untuk Rumah Berdasarkan Feng Shui dan Shio, Bisa Sial Jika Salah Pilih Warna

Dosen yang bukan PNS, misalnya berjenjang akademik Asisten Ahli dengan ketentuan dan latar belakang gelar bersifat linier memiliki Golongan kepangkatan sama dengan III/B, atau dosen yang memiliki jenjang akademik Lektor (300) yang linier memiliki Golongan kepangkatan III/D.

Yang berbeda adalah untuk dosen PNS memiliki gaji pokok dan tunjangan, sedang dosen yang di Inpassing-kan hanya memiliki golongan kepangkatan saja.

0 Komentar