BERSYUKUR BANGET! PNS Terima Gaji Ke 13 Usai Libur Panjang Awal Juni 2023, Ini Besaran Uang yang Diterima

gaji pns naik
RESMI, Gaji PNS Naik 8%, Cek Rinciannya Plus Tunjangan yang Diterima PNS pada Tahun Ini. Foto: IST.
0 Komentar

ALHAMDULILLAH para PNS segera terima gaji ke 13 usai libur panjang awal Juni 2023.

Pencairan gaji ke 13 usai libur panjang awal Juni 2023 ini berlaku bagi para PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan.

Seperti diketahui, awal Juni 2023 merupakan libur panjang bagi para PNS. Di mana dimulai pada hari Kamis 1 Juni 2023 yang merupakan libur nasional merayakan Hari Lahir Pancasila.

Baca Juga:3 Tempat WISATA MURAH MERIAH di Cirebon, Tiket Masuk 10 Ribu, Paling Mahal Hanya 20 RibuTEKSTUR RINGAN BIKIN NYAMAN SEHARIAN, Ini 5 Jenis Lipstik Pilihan Wanita Indonesia

Kemudian pada Jumat 2 Juni 2023, PNS juga masih libur karena merupakan cuti bersama memperingati Hari Raya Waisak.

Kemudian libur akhir pekan Sabtu 2 Juni 2023 dan Minggu 4 Juni 2023. Jadi, jika digabung sejak 1 Juni 2023, libur Panjang, terutama untuk para PNS.

Nah, para PNS baru akan masuk kerja pada Senin 5 Juni 2023. Menariknya, begitu masuk kerja pada 5 Juni 2023 langsung dapat transferan uang gaji ke 13.

Pemerintah pusat memang sudah memastikan bahwa gaji ke 13 PNS sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Sehingga pada 5 Juni 2023 atau setelah menikmati libur panjang, para PNS sudah siap-siap menerima transferan gaji ke 13.

Besaran gaji ke 13 sendiri memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR pada tahun 2023.

Mengenai besaran gaji ke 13 ini sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni sejak Maret 2023 lalu ketika menyiapkan pencairan THR bagi para PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan.

Baca Juga:Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Adha 2023, Apakah Beda Lagi? Yuk Simak di Sini8 Ketentuan Gaji 13 untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, CAIR 5 JUNI 2023

Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR 2023 memang sama juga dengan komonen gaji ke 13, di mana terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

0 Komentar