BERSYUKUR Tunda Bayar Pemkab Kuningan Sudah Selesai 100 Persen

Sekda Kuningan menginformasikan tunda bayar sudah selesai 100 persen
SELESAI: Sekda Kuningan menjelaskan tentang tunda bayar Pemkab Kuningan yang sudah selelsai 100 persen.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Pemkab Kuningan sudah menyelesaikan persoalan tunda bayar sebesar Rp 94 milliar tahun 2022. Jadi permasalahan tunda bayar sudah terselesaikan 100 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/5).

Menurut Sekda Dian, dirinya mendapat laporan utuh dari Kepala BPKAD Dr A Taufik Rohman tanggal 15 Mei 2023, menyampaikan secara tertulis kepada Bupati, Wabup dan Sekda serta Ketua DPRD dan Ketua Pansus Tunda Bayar, terkait progress tunda bayar tahun 2022. Permasalahan tunda bayar sudah terselesaikan 100 persen kemarin.

Baca Juga:Rekor Baru, Harga Telur Ayam Rp 35.000 Per Kilogram, Siap yang Untung?Bolehkah Koleksi Uang 75 Ribu dan Menjualnya Kembali Hingga Puluhan Juta, Bank Indonesia Menjawab

“Kenapa tidak tepat bulan April sesuai dengan skema, karena memang ada beberapa SKPD atau administrasi yang belum diselesaikan. Alhamdulillah kemarin Pak Opik menyampaikan sudah terselesaikan 100 persen,” kata Sekda Dian.

Menurutnya, BPKAD sudah melaksanakan proses pembayaran tunda bayar sebesar Rp 94.511.826.59 yang terdiri dari 1.436 kegiatan. Slain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2002 selama 2 bulan sebesar Rp 38.986.789.700 sudah diselesaikan.

“Selanjutnya ke depan kita ambil langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi pansus kemarin, bahwa tunda bayar ini tidak terulang kembali. Sesuai dengan perintah Pak Bupati, kita sudah mengambil langkah-langkah, untuk mengevaluasi progress pendapatan belanja tahun 2023 secara ketat, setiap pekan saya terus pantau pendapatan belanja, bukan masalah keuangan yang sulit namun kita sedang mengatur bagaimana ritme dari belanja ini disesuaikan secara profesional dengan pendapatan yang kita terima,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sekda Dian, berdasarkan laporan dari BPKAD bahwa pendapatan transfer dari pusat juga terganggu, tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya. Dicontohkannya, untuk DAU tercantum akan mendapat sekian rupiah ternyata pada pelaksanaannya tidak 100 persen. Oleh karena itu harus berhati-hati mengatur ritme cashflownya.

0 Komentar