BIAR GAK KAGET, Ini Besaran Gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan

menkeu sri mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai besaran dan komponen gaji 13. Foto: Dok Kemenkeu.
0 Komentar

KAPAN gaji 13 PNS pada tahun 2023 ini cair? Saat ini memang mulai ramai dibahas mengenai kapan pasti cairnya.

Termasuk yang juga ditanyakan adalah besaran gaji 13 PNS. Nilainya berapa? Gaji 13 ini sendiri juga berlaku atau akan diterima juga oleh TNI, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan.

Sementara itu, data terbaru, pemerintah pusat sudah memastikan bahwa gaji 13 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023.

Baca Juga:HASILNYA MEMUASKAN: Natural dan Awet, Ini 5 Pilihan Lipstik Terbaik untuk Segala Jenis Bibir WanitaMahfuz Sidik: Partai Gelora Fokus Pemenangan Pemilu 2024

Artinya, sejak tanggal 5 Juni 2023, proses-proses transfer gaji 13 sudah bisa dilakukan. Sehingga, nantinya sudah bisa masuk rekening PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan.

Penjelasan mengenai ini sudah pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Maret 2023 lalu saat menjelang persiapan pencairan THR bagi para PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR 2023 (sama juga dengan komponen gaji 13) terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Dan, ada hal berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, di mana mereka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menambahkan, ini (50 persen tunjangan profesi) pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu Sri Mulyani di laman resmi Kemenkeu.

0 Komentar