Biaya Resmi Bikin Sim A Terbaru Maret 2023

Sim
Pembuatan Sim A
0 Komentar

Syarat administrasi membuat SIM A Secara Umum

1. Usia

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah usia pemohon SIM minimal sudah menginjak 17 tahun. Jika masih di bawah itu maka Anda belum bisa memiliki SIM.  Selain itu Anda juga harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. ​​​Syarat Administratif

Kemudian ada beberapa persyaratan administrasi lainnya. Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif dan melakukan pengajuan daftar SIM online. Pengajuan ini sudah bisa Anda lakukan secara online atau langsung datang ke kantor Satpas terdekat.

Anda juga perlu melewati berbagai rangkaian ujian teori dan praktik. Terakhir, ada kegiatan pencatatan biometrik yang untuk melengkapi data pribadi pemohon. Proses pencatatannya berupa perekaman data retina mata, sidik jari, dan wajah.

Baca Juga:4 Rekomendasi Tempat Makan Mie Koclok Bagi Anda Yang Berlibur Lebaran 2023 di CirebonWOW! 7 Game Penghasil Uang Asli Bisa Cair ke Rekening Tanpa Modal

3. Pembayaran

Sebelum mendapatkan SIM, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan SIM ke loket atau bank yang sudah ditunjuk oleh pihak Satpas. Berapa biaya pembuatan SIM A? Biasanya Anda hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp175.000 saja.

Harga yang dipatok terhitung terjangkau karena SIM tersebut berlaku hingga 5 tahun ke depan. Biaya tersebut sudah mencakup registrasi sebesar Rp120.000, jaminan asuransi sebesar Rp30.000, dan pengecekan kesehatan fisik sebesar Rp25.000.

Dokumen Pembuatan SIM A Secara Offline

Jika Anda tidak mengerti cara melakukannya secara online maka pembuatan SIM secara offline tetap dapat dilakukan dengan pergi ke Satpas.

Namun Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan supaya proses pembuatan SIM A berjalan lancar. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP elektronik 4 lembar (bagi WNI).
  • Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) khusus warga negara asing.
  • Pas foto dengan rasio 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm berjumlah 2-4 lembar.
  • Sertifikat kelulusan pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi dengan minimal waktu 6 bulan sejak penerbitan (tidak wajib).
  • Fotokopi bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Demikianlah artikel mengenai info terbaru tentang harga dan prosedur terbaru tentang pembuatan SIM A Per Maret 2023.

Bagi kalian yang ingin membuat Sim A mudah-mudahan artikel ini bisa membantu kalian para pembaca yang ingin membuat SIM A nantinya. (*)

0 Komentar