Bikin Akta Kelahiran Langsung Jadi, Simak Syaratnya Nih…

MAKIN MUDAH: Kasi Kelahiran dan Kematian Abdul Kholik menyampaikan, pembuatan akta kelahiran, kematian dan KK di Disdukcapil Kabupaten Cirebon tiga hari jadi. --FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
MAKIN MUDAH: Kasi Kelahiran dan Kematian Abdul Kholik menyampaikan, pembuatan akta kelahiran, kematian dan KK di Disdukcapil Kabupaten Cirebon tiga hari jadi. --FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Cara bikin akta kelahiran mudah. Pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tidak butuh waktu lama.

Cara bikin akta kelahiran di dinas kini lebih cepat.. Maksimal, tiga hari jadi. Syarat yang paling utama adalah datang sendiri ke kantor Disdukcapil. Tidak melalui calo.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi melalui Kasi Kelahiran dan Kematian Abdul Kholik mengatakan, program dan cara bikin akta  kelahiran dan kematian maupun KK maksimal tiga hari jadi sudah satu tahun berjalan.

Baca Juga:Penataan Parkir di Komplek Pemkab Cirebon Jalan di Tempat1.529 Orang Berebut Jadi PKD Pemilu 2024, Kebutuhan Satu Desa Satu PKD

“Awalnya, kita rencanakan program itu satu hari jadi. Tapi, mengantisipasi terjadinya error sistem maupun gangguan lainnya. Kita buat waktu tiga hari,” ujar Kholik kepada Radar Cirebon.

Kholik menjelaskan, untuk syarat fisik pembuatan akta kelahiran. Di antaranya, mengisi form F.2.01, kemudian fotokopi KTP orang tua, dan dua KTP saksi, fotokopi KK, surat keterangan lahir dari RS atau bidan, dan fotokopi buku nikah.

Sedangkan syarat membuat akta kematian, yakni mengisi form F.2.01, KTP almarhum, pelapor dan saksi, KK, dan surat keterangan kematian dari RS atau desa.

“Jadi, kami tegaskan lagi, semua pelayanan dalam mengurus adminduk tidak dipungut biaya. Gratis. Karena itu, pengurusan adminduk, jangan pakai calo. Selain itu, kalau pakai orang lain, khawatirnya ada kesalahan data seperti penulisan di formulirnya dan lain sebagainya,” tegasnya.

Menurut dia, manfaat bagi masyarakat yang memiliki akta kelahiran sangat banyak. Di antaranya, yang bersangkutan memiliki alat bukti otentik untuk pembuktian yang sempurna di depan hukum, keperluan kerja masuk TNI-Polri, untuk sekolah kedinasan, mengurus paspor, mengurus KK dan KTP, serta mengurus perkawinan.

Sedangkan untuk akta kematian, manfaatnya sebagai alat bukti yang sah bahwa yang bersangkutan meninggal dunia, alat bukti ketidakhadiran yang bersangkutan dalam perkawinan anak-anaknya di disdukcapil kaitannya perkawinan non muslim, untuk mengurus kaitan waris, perbankan, asuransi dan lain-lain.

0 Komentar