BIKIN BAHAGIA, Ini Besaran THR ASN 2023 dan Tanggal Pencairannya

SIMAK besaran THR ASN 2023 dan tanggal pencairannya pada bulan depan, April 2023. THR adalah tunjangan hari raya, di mana nilai dan ketentuannya telah diatur oleh pemerintah.

Secara umum, THR ASN 2023 juga berlaku bagi aparat atau abdi negara lainnya. Yakni mulai ASN itu sendiri, kemudian TNI, Polri, PPPK, bahkan pensiunan dan juga penerima tunjangan pemerintah.

Jadi, jika menyebut THR ASN atau sekarang THR ASN 2023, maka secara umum itu juga berlaku bagi PPPK, TNI dan Polri, bahkan juga pensiunan dan penerima tunjangan.

Dalam pencairan THR ASN, tentu berdasarkan ketetapan pemerintah. Artinya, ada dasar hukumnya dan berlaku mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

BACA JUGA: Hebat ASN di Kuningan Tidak Ada yang Mogok Kerja, Dihadiahi Tambahan Penghasilan Pegawai

Nah, mengenai THR ASN ini, sudah memiliki ketentuan, yakni berupa peraturan pemerintah, di mana telah ditetapkan 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke 13. Ini tertuang secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur THR dan Gaji Ke 13 ini secara jelas menyebutkan siapa saja yang menerima THR dan gaji ke 13 tersebut.

BACA JUGA: TERBARU 2023! Ini Jumlah PNS, TNI, Polri yang Segera Dipindahkan ke IKN

Berikut Rincian Kategori Penerima THR dan Gaji Ke 13:

1. ASN

2. PPPK

3. TNI

4. Polri

5. Pejabat Negara

6. Pensiunan

7. Penerima Pensiun

8. Penerima Tunjangan

BACA JUGA: TERBARU! KemenPAN RB Jelaskan Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur THR dan Gaji Ke 13, menggambarkan tentang siapa saja akan menerima THR dan gaji ke 13 di bulan depan, April 2023.

Pertanyaannya, berapa besaran THR ASN 2023? Lagi-lagi, semua berdasarkan aturan. Paling sederaha, yakni berdasarkan golongan dan masa kerja.

BACA JUGA: KUR BRI 2023 Ada Perubahan: Suku Bunga untuk Peminjam Baru dan Lama Beda, Cari Tahu di Sini

Dan, Berikut adalah Ketentuan atau Cara Menghitung Besaran THR ASN 2023:

-Berupa 1 kali gaji pokok yang diterima ASN tiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan

-Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah

Komentar