Boleh Dokumentasi Perjalanan KA Asalkan Tidak Membahayakan atau Mengganggu

Boleh Dokumentasi Perjalanan KA Asalkan Tidak Membahayakan
Boleh Dokumentasi Perjalanan KA Asalkan Tidak Membahayakan
0 Komentar

Tata cara pengguna jalan ketika melintas di perlintasan sebidang sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti di rambu tanda STOP, baik di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Setelah memastikan tidak ada yang akan melintas, baru melanjutkan perjalanan.

Selain mempelajari tentang keselamatan di perlintasan, para peserta juga mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI. Pelanggan kereta api boleh mengambil foto atau video di stasiun atau di dalam kereta api untuk keperluan pribadi. Namun, penggunaan peralatan seperti tripod, microphone, lighting, drone, dan peralatan profesional lainnya harus memiliki izin.

Pengambilan gambar yang bersifat berizin, seperti kebutuhan wartawan untuk liputan, harus mendapat izin dari Humas. Kebutuhan komersial harus mendapat izin dari unit komersialisasi non-angkutan, dan kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus mendapat izin dari unit terkait.

Baca Juga:Jangan Kaget, Tagihan PBB 2024 Meroket Hingga 450 Persen, Ini PenyebabnyaAlhamdulillah, 10 Ruas Jalan di Kota Cirebon sudah Diperbaiki, Salah Satunya di Jalan Ini

Pelanggan KA boleh mendokumentasikan perjalanan mereka selama tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain, dengan tujuan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi KA.

“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambah Rokhmad. (ade/abd)

 

 

0 Komentar