Boleh Gelar Hajatan dan Hiburan

0 Komentar

KUNINGAN – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH telah mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kuningan. Salah satu poin dalam peraturan bupati (perbup) tersebut mengatur pelaksanaan hajatan di masyarakat dari pukul 8.00-16.00 WIB.
Jubir Crisis Center Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan Agus Mauludin SE menerangkan, kini sudah keluar Perbup Kuningan Nomor 51 tahun 2020 tentang Perubahan Perbup Kuningan Nomor 47/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam perbup tersebut juga ada panduan untuk pelaksanaan hajatan dan kegiatan lain.
“Semuanya sudah diatur dalam perbup yang baru. Silakan dibaca dan dikaji, ada 10 halaman,” kata Agus, kemarin (17/7).
Perbup ini disertai lampiran yang berisi petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan kegiatan/hajatan. Disebutkan dalam penyelenggaraan kegiatan/hajatan harus ada penanggung jawab yang dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Penanggung jawab juga harus menempuh izin kegiatan dari mulai tingkat desa. Dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas, hingga muspika. Melampirkan pula jadwal acara, waktu kegiatan, lokasi, luas area dan jumlah undangan.
“Protokol kesehatan kegiatan atau hajatan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan atau sterilisasi area dengan disinfektan, waktu kegiatan atau hajatan dimulai pukul 8.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu kunjungan dilakukan secara bertahap,” kata Agus seraya memaparkan poin-poin tertentu dalam juknis tersebut.
Dalam juknis ini, diperbolehkan jika dalam kegiatan atau hajatan tersebut menyertakan hiburan musik, gelaran kesenian tradisional/budaya. Namun acara boleh dilakukan terbatas dan harus bernuansa edukatif, religius dan tetap mengacu kepada protokol kesehatan.
Untuk malam hari, boleh dilakukan kegiatan pengiring hajatan hanya berupa ceramah keagamaan, nada dan dakwah bertemakan edukatif, religius dan sosialisasi penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatikan social distancing dan physical distancing sesuai protokol kesehatan.
“Pemerintah akan menempatkan petugas dari desa, kecamatan, kabupaten, untuk melakukan pengawasan, baik sebelum dan selama kegiatan berlangsung. Apabila terjadi pelanggaran atau ada hal-hal yang tidak diharapkan, petugas berwenang melakukan teguran, penghentian, dan atau pembubaran kegiatan hajatan,” tutur Agus. (muh)

0 Komentar