Bolehkah Koleksi Uang 75 Ribu dan Menjualnya Kembali Hingga Puluhan Juta, Bank Indonesia Menjawab

Uang 75 ribu
Uang 75 ribu
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Uang 75 ribu rupiah dicetak secara terbatas oleh Bank Indonesia. Tidak semua penduduk Indonesia memilikinya. Sehingga uang rupiah khusus peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI, itu menjadi barang koleksi.

Yang menjadi pertanyaan, sebagai warga bolehkan koleksi uang 75 ribu? Lantas bolehkan menjualnya kembali hingga bernilai puluhan juta rupiah?

Perlu diketahui bahwa pengeluaran dan pengedaran uang 75 ribu yang merupakan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020.

Baca Juga:Kepala Desa dan Aparat Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Caleg pada Pemilu 2024TUGAS BARU 320 Personel Polres Kuningan Jadi Polisi RW Bantu Peran Bhabinkamtibmas

Bank Indonesia telah meluncurkan secara resmi uang 75 ribu rupiah itu pada 14 Agustus 2020. Bank Indonesia mencetak uang 75 ribu secara terbatas hanya sejumlah 75 juta.

Karena jumlah yang beredar terbatas, maka ada yang menjadi kolektor uang 75 ribu tersebut. Para kolektor memburu dan mau menghargai uang 75 ribu dengan nilai yang berlipat-lipat. Ada yang menghargainya jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.

Namun tidak semua uang 75 ribu bernilai tinggi. Para kolektor mengincarnya yang terdapat ciri ciri khusus. Salah satu cirnya yaitu memiliki nomor seri yang bagus, terdiri dari huruf kembar atau prefik dan angka yang kembar.

Contoh nomor seri uang 75 ribu yang menjadi incaran kolektor adalah seri AAA000000,  AAA111111-AAA999999. Nomor serti uang tersebut memiliki hurus kembar dan angka yang kembar.

Penjelasan Bank Indonesia mengenai uang 75 ribu

Fenomena koleksi uang memang bukan hal yang baru. Sebelum para kolektor memburu uang 75 ribu, di tengah masyarakat sudah terjadi fenomena koleksi uang kuno. Kalau uang kuno memang sudah tidak lagi menjadi alat transaksi yang sah untuk jual beli barang di Indonesia.

Namun uang 75 ribu merupakan alat transaksi yang sah sejak pengeluaran dan pengedarannya diatur secara resmi oleh Bank Indonesia. Sebagaimana dijelaskan Deputi Bank Indonesia Periode 2017-2022 Rosmaya Hadi bahwa uang 75 ribu itu sah untuk transaksi pembayaran.

0 Komentar