BPD di Majalengka Ancam Lapor ke Mendagri, Ini Penyebabnya….

Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melaporkan perihal belum adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka terhadap BPD.
Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melaporkan perihal belum adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka terhadap BPD.
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melaporkan perihal belum adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka terhadap BPD.

Padahal sesuai aturan dan UU tentang Desa dan lainnya, pemda berkewajiban memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada BPD sebagai bagian dari pemerintahan.

Ancaman itu diungkapkan Bintang, Ketua PABPDSI Jawa Barat saat berdiskusi dengan pengurus PABPDSI Kabupaten Majalengka usai berdialog dengan Komisi 1 DPRD Majalengka kemarin.

Baca Juga:Pemkab Majalengka Canangkan Pemasangan Patok Tanah di Desa Kulur, untuk Apa?Mau Lapor Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual? Begini Caranya…

Menurut Bintang, dari 26 kabupaten dan kota di Jawa Barat saat ini, hanya Kabupaten Majalengka saja yang belum memiliki perda tentang ke-BPD-an.

Perda tersebut sangat penting bagi BPD, terutama untuk mengatur tugas dan fungsi serta tunjangan operasional maupun honor dan lainnya.

Pasalnya, selama ini perihal pengaturan operasional BPD dan tunjangannya di Kabupaten Majalengka masih ambigu. Rentan disalahartikan, bahkan rentan untuk dikelabui

Mengingat kata Bintang isi dari klausul tentang pengaturan tunjangan operasional maupun honor disesuaikan dengan kemampuan desa.

Sementara kemampuan setiap desa di Kabupaten Majalengka cukup berbeda-beda.Artinya tidak semua desa memiliki PADes yang cukup.

“Dengan bunyi klausul seperti ini, maka desa bisa berkelit dengan alasan PADesnya minim, sehingga BPD tidak akan mendapatkan tunjangan operasional. Sementara untuk perangkat desa sendiri tetap mendapatkan tunjangan karena sudah diatur secara rinci. Ini kan jadi ambigu,” ucapnya.

Oleh karena itu kata dia, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke pihak Kemendagri, dan akan berkoordinasi dengan PABPDSI pusat.

Baca Juga:SMK Karya Nasional Sindangwangi Sukses Gelar Turnamen Bola Voli Karnas Cup 2023, Cek di Sini Daftar JuaranyaBUKAN CUMA TIKTOK YANG JEDAG JEDUG, JALAN MJL-CKJ JUGA! Warga Protes Pasang Spanduk dan Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak

Hal senada diungkapkan Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani. Ia mengatakan yang diharapkan para anggota BPD di Kabupaten Majalengka sebenarnya sangat sederhana.

Yakni, pemerintah daerah mengeluarkan perda yang mengatur masalah BPD. Salah satunya mengenai tunjangan operasional maupun honor BPD.

Teknisnya kata dia sebenarnya sangat mudah, dari dana desa (DD) atau ADD yang sebesar 30% untuk siltap perangkat desa itu, harusnya ditetapkan juga berapa persen untuk operasional BPD. Misalnya 5% dari DD atau lainya sehingga jelas, dan bukan disesuaikan dengan kemampuan desa.

0 Komentar