Serangan pada Maret 2019 yang menargetkan orang-orang yang salat di masjid Al Noor dan Linwood tersebut telah membuat Selandia Baru geger.
Peristiwa brutal ini juga mendorong undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Kejadian itu juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial setelah pria bersenjata itu menyiarkan langsung serangannya di Facebook. (der/fin)