Bunuh Sopir, Curi 35 Ton Kedelai

Bunuh Sopir, Curi 35 Ton Kedelai
BEBER KASUS:  Polres Majalengka memberikan keterangan pers soal kasus pencurian kacang kedelai. FOTOL ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Kasus pencuri kacang kedelai dengan berat mencapai 35 ton berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Majalengka. Dalam kasus tersebut, polisi bukan hanya berhasil mengamankan para pencuri, melainkan juga penadah.
Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, dalam konferensi pers Kamis (17/9) mengatakan, kasus ini bermula ketika pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (Milik PT Surya Permata Abadi) tujuan Anyer Cilegon-Bandung keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS.
Terpantau dalam GPS, mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, dan polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi atas petunjuk dari GPS tersebut.
“Ternyata benar bahwa mobil ekspedisi tersebut sedang terparkir di lokasi yang ditunjukan GPS, dan polisi berhasil mendapatkan informasi ada 35 ton kacang kedelai dijual kepada penadah berinisial A (53) oleh 5 komplotan pencuri berinisial DS (43), RO (46), OK (41) dan warga Tangerang serta warga Lampung berinisial Y dan E saat ini masuk dalam data pencarian orang (DPO) karena melarikan diri,” paparnya.
Atas kejadian tersebut perusahaan harus menelan kerugian sebesar Rp250 juta dan mengakibatkan meninggalnya satu orang sopir mobil ekspedisi tersebut. “Para tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.” Jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti dalam kasus tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan kendaraan jenis truk tronton nomor polisi BE 9548 AJ berikut STNK, 1 lembar photo copy surat jalan, 568 buah karung plastik putih berisikan kacang kedelai (50 kg) dengan merek Bola Kedelai USA  (28, 4 ton).
Diamankan juga dua buah tikar plastik warna biru dan orange, dua mobil pick up warna putih dan warna hitam, 1 sepeda motor Yamaha Mio J nopol E 3966 dan 3 handphone.
Yogi (Tangerang), Edi (Lampung) Buron diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan. Korban sopir Syamsudin ditemukan meninggal dunia di wilayah hukum Polres Batang Jateng. (bae)
 
 

0 Komentar