Bupati Imron Dukung Jabatan Kuwu Jadi 9 Tahun

Jabatan-kuwu
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dukung tuntutan kuwu yang meminta penambahan jabatan kuwu. Foto: Andri Wiguna/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mendukung penambahan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dukungan penambahan jabatan kuwu itu sudah menimbang berbagai alasan dimana salah satunya mencegah terjadinya polarisasi masyarakat karena gesekan Pilwu sangat terasa di masyarakat.

Terkiat penambahan jabatan kuwu  disampaikan Bupati Imron saat ditemui Radar Cirebon, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:Ini Tahapan Pemilu 2024, Cek Tanggalnya79 Desa di Kabupaten Cirebon Sudah Berstatus Desa Mandiri

Apalagi, lanjut Bupati Imron, aksi kuwu itu dilakukan secara nasional sehingga bukan hanya menjadi tuntutan para kuwu di Kabupaten Cirebon saja,

Bupati Siap Buat Aturan Turunan Penambahan Jabatan Kuwu

Menurut Bupati Imron, sejumlah kuwu di Kabupaten Cirebon sempat berdiskusi dengan dirinya terkait tuntutan tersebut.

Bupati Imron pun mengaku siap membuat turunan aturannya jika memang di tingkat pusat kebijakan terkait tuntutan para kuwu tersebut disetujui.

“Inikan aturannya dari pusat, tentu kewenangannya dari pusat kalau dari atasnya sudah disetujui, kami didaerah siap menyesuaikan,” imbuhnya.

Pertimbangannya, kata Imron, polarisasi saat pentas Pilwu begitu kuat dirasakan. Sehingga efeknya bisa memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Jangankan orang lain, dengan keluarga sendiri saja banyak yang ribut karen Pilwu, dan rekonsiliasinya butuh waktu yang lama,” jelasnya.

Di akhir pembicaraan, Bupati Imron pun meyakini jika tuntutan penambahan jabatan kuwu tersebut akan mulus direvisi di tingkat pusat.

Baca Juga:Dapat Lahan Pertanian 201 Hektare, Dinas Pertanian BingungTidak Ada Pengondisian Open Bidding Untuk 3 Jabatan Esselon II

Terlebih, sudah banyak fraksi di tingkat pusat yang mengatakan siap mendukung realisasi dari tuntutan para kuwu se-Indonesia tersebut.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala, tidak ada halangan dan tuntutan dari para kuwu merivisi undang-undang desa dan menambah jabatan kuwu bisa direalisasi,” ujarnya.

Yang tak kalah penting, sambung Bupati Imron, pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.

0 Komentar