Bupati Majalengka Janji akan Kaji Lagi Soal Ketimpangan TPP ASN di Faskes dan Dinas  

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Bupati Majalengka Karna Sobahi merespons keluhan Nono Darsono soal ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan fasiltas Kesehatan (faskes).

Saat dikonfirmasi usai kegiatan pengajian rutin TP PKK Provinsi Jawa Barat di Gedung Pendopo, Jumat (17/3), bupati berjanji akan mengkaji persoalan tersebut.

“Nanti akan kita kaji bagaimana rumusannya agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan,” ujarnya.

Bupati mengatakan, sebenarnya banyak ASN yang menginginkan bekerja di rumah sakit dikarenakan insentif jasa pelayanan (jaspel) yang didapat relatif lebih tinggi.

BACA JUGA: TERLALU! TPP Majalengka Timpang Jauh, PNS di Faskes Cuma Rp410 Ribu, PNS di Dinas Rp2.424.412

“Saat itu (banyak pegawai) ingin ke rumah sakit, karena di rumah sakit jaspelnya tinggi mencapai puluhan juta. Ternyata jaspel itu sesuai kondisi, bulanan dan tidak setiap bulan begitu. Itu tergantung BPJS,” katanya.

Oleh sebab itu untuk menyelesaikan kecemburuan antara pegawai, Bupati Karna berjanji segera melakukan kajian. “Tentunya akan kita kaji bagaimana rumusnya, agar tidak ada kecemburuan,” tandasnya.

Menanggapi respons bupati, Staf Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan RSUD Cideres Nono Darsono mengatakan sebagai warga asli Majalengka yang diamanatkan lewat seleksi yang ketat menjadi ASN yang ditugaskan di RSUD, sangat yakin dengan apa yang dikatakan bupati.

“Bupati akan mengkaji ulang aturan TPP supaya diharapkan berkeadilan bagi seluruh PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

BACA JUGA: Daffa Fasya, Kiper Timnas U-20 Pulang Kampung ke Majalengka  

Ssebagai ASN di RSUD dan puskesmas, Nono berterima kasih kepada bupati karena tidak dipungkiri selama ini dirinya diberikan TPP sebesar Rp405.000-Rp415.000 untuk staf.

Bahkan Nono juga membenarkan ucapan bupati bahwa ASN di RSUD mendapatkan kapitasi untuk  puskesmas dan jasa pelayanan (jaspel) untuk RSUD.

Di mana untuk Jaspel diatur dalam Peraturan Bupati No. 65 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Majalengka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada BLUD RSUD Kabupaten Majalengka.

Untuk diketahui jumlah jaspel yang diterima PNS/ASN kata Nono besaranya berbeda-beda tergantung dari layanan yang diberikan kepada pengguna jasa (pasien). Kemudian dibagikan berdasarkan persentase yang diatur oleh perbup dan diatur kembali oleh keputusan direktur.

Komentar